Hukum & KriminalMetro

Soal WNA, LBH Gerimis Nilai Dua Oknum Pejabat Imigrasi “Macan Ompong”

×

Soal WNA, LBH Gerimis Nilai Dua Oknum Pejabat Imigrasi “Macan Ompong”

Sebarkan artikel ini
Direktur LBH Gerimis, Yosep Titirlolobi, SH.

SORONG, sorongraya.co – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis Yosep Titrlolobi mengecam keras dua oknum pejabat imigrasi yaitu Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Papua Barat dan Kepala Kantor Imigrasi II TPI Sorong.

Yosep menilai dua pimpinan tersebut seperti “macan ompong” yang takut dalam melakukan tindakan deportasi terhadap warga negara asing inisial DN yang diduga telah melanggar keimigrasian berdasarkan.

Kata Yosep, Laporan LBH Gerimis kepada Imigrasi Sorong berdasarkan informasi yang diterima serta beberapa bukti pendukung, yang menyatakan bahwa salah satu WNA berinisial DN telah melakukan pelanggaran keimigrasian, sehingga pihaknya melaporkan hal tersebut ke kantor imigrasi sorong, namun diduga sebaliknya telah melakukan persekong-kolan.

@berita_sorongraya.co♬ suara asli – Berita Sorongraya.co

Berdasarkan penelusuran LBH Gerimis bahwa DN diduga melakukan pelanggaran keimigrasian Izin Tinggal Tetap  atau ITAP, dengan kategori Penyatuan Keluarga yang diterbitkan pada Juli 2022, tercatat DN sebagai “Ibu Rumah Tangga” dalam dokumen keimigrasiannya.

Namun, investigasi penyelidikan yang dilakukan oleh Imigrasi Sorong mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa DN telah bekerja disebuah perusahaan manajemen sejak April 2019, jauh sebelum ITAP diterbitkan, dimana riwayat pekerjaan DN menunjukkan pola pelanggaran yang sistematis:  Project Specialist (2019-2020), Vice President (2020-2021), COO (2021-2025), dan kini bekerja di Misool Eco Resort (Mei 2025-sekarang).

Menurut Yosep, hal tersebut bukan sekadar pelanggaran insidental, melainkan penyalahgunaan status keimigrasian yang telah dilakukan oleh DN cukup lama, dan berdasarkan data yang diterima LBH Gerimis bahwa DN telah melakukan pelanggaran keimigrasian telah berlangsung lebih dari 6 tahun.

Perlu diketahui bahwa DN sebagai pemegang ITAP kategori Penyatuan Keluarga dengan status “Ibu Rumah Tangga” tidak memberikan hak untuk bekerja, dan DN sendiri telah melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian yang menyatakan: “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal, yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak sebesar Rp. 500.000.000.-

“Yang memberatkan DN sendiri adalah yang bersangkutan telah memberikan keterangan palsu saat mengajukan pengurusan ITAP, dengan menyatakan dirinya sebagai ibu rumah tangga, padahal yang bersangkutan telah aktif bekerja sebagai eksekutif perusahaan, sejak bertahun-tahun sebelummya. Pelanggaran berkelanjutan ini menunjukkan kesengajaan dan pengabaian terhadap hukum Indonesia,” terang Yopsep.

Sementara pelanggaran yang dilakukan DN sendiri adalah tindak pelanggaran keimigrasian Pasal 75 ayat (1), dimana Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Pasal 75 ayat (2) huruf f dan tindakan yang seharusnya diambil oleh Imigrasi Sorong adalah melakukan Tindakan Administratif berupa Deportasi terhadap DN.

“Penangkalan tersebut dapat diterapkan karena DN yang merupakan WNA telah melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia (melanggar Pasal 122 huruf a), yang menjadi dasar penangkalan untuk mencegah masuk kembali ke Indonesia,” ucapnya.

Baca: Surat Terbuka Komisariat Untuk Ketua PB HMI

Berdasarkan hal tersebut DN telah melakukan pelanggaran keimigrasian yang berat dan sistematis dengan bekerja tanpa izin selama lebih dari 6 tahun, sambil menyalahgunakan status ITAP Penyatuan Keluarga. Penerapan sanksi deportasi dan penangkalan merupakan konsekuensi hukum yang sah dan proporsional untuk, menegakkan supremasi hukum keimigrasian, melindungi kesempatan kerja warga negara Indonesia, memberikan efek jera bagi pelanggar potensial lainnya, menjaga integritas sistem keimigrasian nasional.

“Yang lucunya 15 jam lalu tepatnya hari kamis sore berdasarkan informasi yang akurat Kepala Imigrasi Sorong mengatakan akan melakukan deportasi terhadap DN, begitu yang bersangkutan tiba dari Kabupaten Raja Ampat tetapi 1 jam kemudian melalui perintah Kanwil Imigrasi Papua Barat, mengatakan kepada kepala imigrasi sorong bahwa DN tidak boleh dideportasi dengan alasan yang dipaksakan dengan tidak memakai aturan,” ucapnya.

Baca juga: Dari Kelapa Yang Terbuang, Kini Terbang Menangkan CSR Award di Ajang Internasional

Ironisnya Kepala Imigrasi Sorong kata Yosep, dengan berani melanggar aturan yang dibuat oleh negara, dan berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa kepala imigrasi sorong akan mengutus anak buahnya berinisial O, yang memiliki kedekatan dengan LBH Gerimis untuk melakukan lobi-lobi dan menemui Direktur LBH Gerimis untuk meredam deportsi DN.

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi sorongraya.co belum berhasil mengkonfirmasi hal tersebut, namun akan berupaya mendapatkan statmen resmi dari Kantor Imigrasi Sorong.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.