SORONG,sorongraya.co- Sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan terdakwa Usman kembali dilanjutkan di PN Sorong, Selasa siang (05/10/2021). Sidang yang dipimpin hakim Lutfi Tomu ini mengagendakan pemeriksaan saksi.
Dalam sidang tersebut JPU hadirkan dua orang saksi, yakni mertua korban Dominikus Boleng dan adik ipar korban Kristina Boleng.
Dalam persidangan mertua korban, Dominikus Boleng menerangkan, pada saat kejadian tanggal 19 April 2021 sore saya sedang tidur di rumah, lalu dibangunkan oleh cucu yang mengatakan bahwa bapak (korban) sedang berkelahi dengan supir taksi (terdakwa).
Saat sebelum penikaman terjadi, saya tidak perhatikan dengan jelas kalau terdakwa membawa senjata tajam. Namun, yang saya dengar setelah itu, korban sempat mengatakan “bapak saya basah”. Saat kejadian pun saya bingung, tidak bisa berbuat apa-apa.
Setelah dibawa ke rumah sakit oleh orang-orang, saya pun tak sempat melihat. Saya diberitahukan oleh cucu bahwa bapak sudah tidak ada.
Saksi mengaku bahwa di tempat kejadian perkara terdapat banyak orang, akan tetapi saya tidak tahu apakah teman-teman korban ada atau bukan.
Diakui saksi bahwa aksi massa memang ada, yang namanya orang marah pastilah hal itu terjadi. Saya pun tidak bisa menghindarinya. Dan mengenai pertemuan keluarga sama sekali tidak ada respon dari keluarga terdakwa.
Lebih lanjut dalam keterangannya, saksi sempat melihat terdakwa membawa parang pada saat turun dari mobil taksi. Melihat hal itu, orang-orang yang berada di sekitar TKP langsung merebut parang yang di bawa terdakwa. Sebelum penikaman pun tidak terlihat keributan antara terdakwa dan korban.
Mengenai aksi balas dendam yang di duga dilakukan oleh keluarga korban, saksi mengaku sama sekali tidak mengetahuinya.
Saksi pun membenarkan bahwa pertemuan yang dilakukan di Polres Sorong Kota dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dengan perwakilan KKSS. Dalam pertemuan tersebut diserahkanlah uang pemakaman sebesar 100 juta rupiah.
Mengenai korban dipengaruhi minuman keras, saksi sama sekali tidak mengetahuinya, meskipun jarak antara korban dengan saksi cukup dekat.
Keterangan saksi ini sempat dibantah oleh terdakwa yang mengatakan bahwa dirinya sempat dipukul dengan kayu balok dan dilempari batu hingga mengenai kepala bagian belakang. Namun, ketua majelis hakim meminta kepada terdakwa untuk nantinya memberikan keterangan saat pemeriksaan terdakwa.
Sementara itu, saksi kedua, yang tak lain adalah afik ipar korban, yakni Kristina Boleng menjelaskan, pada saat sebelum kejadian, tanggal 19 April 2021 sore, dirinya tengah berada di depan toko Sinar Damai.
Saksi sempat datang ke TKP dengan maksud ingin bertanya kepada terdakwa dengan kata-kata “kenapa mau tikam saya punya kakak”. Karena takut, saya lari masuk ke dalam pasar, tidak lama kemudian terjadilah peristiwa penikaman yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Ketika melakukan penikaman, saksi melihat terdakwa dalam keadaan mabuk.
Pasca penikaman, lanjutnya, saksi tak tahu apa yang selanjutnya terjadi. Yang jelas ketika saksi datang d rumah sakit, saksi melhat korban sudah dimasukan ke dalam kamar jenasah untuk dimandikan.
Sesudah menikam korban, terdakwa yang merupakan supir taksi ini kemudian lari mengamankan diri ke Koramil Sorong Timur.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim pengadilan negeri Sorong, Selasa siang (21/09’2021) menyidangkan perkara penikaman dengan terdakwa Usman (38).
Sidang yang dipimpin hakim Lutfi Tomou tersebut mengagendakan pembacakaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Elson Butarbutar di dalam surat dakwaannya menjelaskan penikaman yang dilakukan terdakwa hingga menyebabkan korban Marthen Demethouw meninggal dunia terjadi pada hari Senin, tanggal 19 April 2021, sekitar pukul 15.00 WIT, di depan toko Sinar Damai Kota Sorong.
Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi tim pengacara Peradi Sorong ini dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP.