MANOKWARI, sorongraya.co – Ketua Majelis Hakim, Sonny.A.B.Laoemoery akan mengeluarkan penetapan pemanggilan saksi secara paksa. Hal ini dilakukan karena dalam sidang perkara dugaan Makar yang digelar di Pengadilan Manokwari pada Kamis 19 Maret 2020 itu, Saksi tidak hadir.
Yan Cristian Warinussy yang merupakan Kuasa hukum para terdakwa EA, PM dan YA, mengatakan Pemanggilan paksa oleh hakim ini diatur dalam Pasal 159 ayat (2) KUHAP.
Sehingga dua saksi atas nama Drs. Willem Abraham Ramar dan Trisep Kambuaya akan dipanggil paksa oleh JPU untuk hadir pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Kamis pekan denpan 2 April 2020 di Pengadilan Negeri Manokwari.
“Jadi pemanggilan paksa para saksi oleh hakim itu juga diatur dalam Pasal 159 ayat (2) KUHAP. Kita berharap saksi bisa kooperatif untuk hadir dalam sidang lanjutan nanti,” kata Yan kepada sorongraya.co. Kamis 19 Maret 2020.
Kata Yan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benoni Kombado sudah melakukan pemanggilan terhadap secara patut sebagai diatur dalam UU RI No. 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami menunggu sidang Makar EA dan kawan-kawan dari jam 10.00 WIT sampai jam 16.30 WIT baru dimulai. Sudah menunggu lama padahal ditunda karena saksi-saksi dari JPU tidak hadir,” pungkasnya. [mat]
Editor: Junaedi