SORONG, sorongraya.co – Alinudin Fatdila Saba divonis Delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider Dua bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim, Gracelyn Manuhuttu, dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis 19 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Sorong.
Ali dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Dalam amar putusan Majelis Hakim, perbuatan Alinudin melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum Haris Suhud Tomia dalam persidangan sebelumnya.
Vonis yang diterima Alinudin lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Dalam tuntutannya, Haris menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara. Alinudin menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sorong lantaran melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan orang lain.
Perbuatan tak bermoral tersebut dilakukan terdakwa pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2019 sekitar pukul 21.00 WIT. Korban yang diketahui berinisial JES (13) disetubuhi terdakwa di belakang SMP Negeri 6 Kota Sorong.
Korban saat itu meminta tolong kepada terdakwa untuk diantar pulang ke rumahnya, namun terdakwa membawa korban ke belakang SMP Negeri 6 Kota Sorong lalu memaksa korban untuk menanggalkan semua pakaiannya dan kemudian meminta korban melayani nafsu bejad terdakwa. Alinudin bahkan mengancam JES apabila menolak keinginannya. [jun]