SORONG, sorongraya.co – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Agustinus Kambuaya meminta Kapolda Papua Barat Daya mengusut dugaan pemalsuaan Ijasah Taman kanak-kanak, Baseftin Al-Ma’Arif di Kampung Fafanlap, Distrik Misool, Kabupaten Raja Ampat yang diduga dilakukan oleh Veronika selaku Ketua Yayasan MER milik Andrew Jhon Miners, warga negara asing Pemilik PT MER yang beroperasi di Misool, Kabupaten Raja Ampat.
Menurut Agustinus, praktek pemalsuan ijazah ini sudah lama dilakukan oleh Ketua Yayasan MER inisial dan pernah dilaporkan di Polres Raja Ampat, berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor B/149/X/Reskrim.1.24./2024/Reskrim, pada hari Rabu tanggal 9 Oktober Tahun 2024, oleh salah satu orang tua siswa namun tidak pernah ditindak lanjuti penyidik Polres Raja Ampat.
Baca: Mengenang Auguste Sagrim, Tokoh Muda Pemekaran Provinsi PBD
Terkait hal itu, Agustinus meminta agar Kapolda Papua Barat Daya mengambil alih laporan tersebut untuk ditangani penyidik Polda Papua Barat Daya.
“Seharusnya Ketua Yayasan MER tidak berhak menandatangani ijasah, yang berhak menandatangani ijasah adalah kepala sekola TK Baseftin Al-Ma’Arif, yang bernama Sri Mugi Astuti S.Pdi. Sedangkan yang menandatangani Ijasah tamatan 2023 adalah kepala sekolah baru, bernama Riska Aulia Nakul, S.Pdi, begitu pula Ijasah tamantan 2024, namun mirisnya, justru Ketua Yayasan MER yang melakukan tanda tangan ijazah, hal ini tentunya melanggar aturan dan bisa di pidana,” ucapnya.
Dengan menerbitkan dan menandatangani ijasah TK Baseftin Al-Ma’Arif secara illegal, kata Agustinus, Ketua Yayasan MER dapat dikenakan sanksi pidana. Penerbitan ijasah, harus dilakukan oleh Lembaga pendidikan yang Sah.
Baca juga: Gubernur PBD Kukuhkan Forum Gabungan Asosiasi Pengusaha OAP
“Dengan ditemukannya dugaan pemalsuaan Ijasah yang ditandatangani Ketua Yayasan MER maka sudah pasti yang bersangkutan dapat dijerat pasal pemalsuan surat, yaitu Pasal 263 atau 272 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya.
Baca juga: Rakor Kebijakan SDA, Perkuat Sektor Pilar Ekonomi Daerah
Untuk itu Senator Agustinus mendesak agar Polda Papua Barat Daya segera memanggil Ketua Yayasan MER agar yang bersangkutan tidak lari dari Kota Sorong ke Jakarta, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai telah merugikan siswa taman kanak-kanak, tentang ijasah TK yang dipalsukan, bukan hanya itu, tetapi Penyidik Polda juga memanggil Andrew Jhon Miners selaku warga negara asing pemilik perusahaan PT MER dan Yayasan MER.
Hingga berita ini ditayangkan Redaksi Media ini belum mendapatkan keterangan resmi dari Ketua Yayasan MER.