Hukum & Kriminal

Residivis Kasus Narkotika Muhammad Aji Maulana Divonis 5 Tahun Penjara

×

Residivis Kasus Narkotika Muhammad Aji Maulana Divonis 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Residivis kasus narkotika Muhammad Aji Maulana dijatuhi pidana 5 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, Senin 12 Desember 2022.

Menurut majelis hakim yang diketuai Rivai Rasyid Tukuboya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain memberikan pidana pokok kepada terdakwa, sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus paket kecil plastik bening berisikan ganja, 3 bungkus paket kecil plastik bening berisikan sabu dan 1 buah jaket dirampas untuk dimusnahkan. Sementara dua unit handpone dirampas untuk negara dan 1 unit motor dikembalikan kepada Irfan Matalata.

Pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum, Rogas Singarasa yang dibacakan Elson Butarbutar menyatakan bahwa terdakwa dituntut 6 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.

Muhammad Aji Maulana menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara di dakwa melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan Muhammad Aji Maulana pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022, sekitar pukul 15.00 WIT, di Jalan Pulau Pisang, Kelurahan Klasuur, Distrik Sorong Barat, Provinsi Papua Barat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.