SORONG,sorongraya.co- Remaja berinisial K yang masih berusia 13 tahun di duga mengalami perundungan oleh MK, yang tak lain masih sepupunya sendiri.
Dugaan perundungan yang dialami K telah berlangsung sejak tahun 2019 silam. Namun, baru terungkap saat ini.
Didampingi ibu kandungnya, remaja 13 tahun ini membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sorong Kota pada (07/07/2022) lalu.
Pengacara kantor PBHKP Sorong, Jero Wosiri mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban yang ditemani oleh tantenya.
” Tadi korban bersama tantenya datang lalu membuat laporan. Pelaku melampiaskan napsu birahinya kepada korban sejak korban berusia 10 tahun hingga saat ini. Artinya, selama tiga tahun korban mengalami perundungan,” kata Jero, Rabu siang.
Jero menambahkan, dalam dalam seminggu pelaku bisa menyetubuhi korban tiga kali.
Jero menuturkan, perundungan yang dialami korban terjadi sejak sang ayah meninggal dunia. Sejak saat itulah pelaku kerapkali menjalankan akai bejadnya terhadap korban.
” Dari hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh penyidik PPA Polres Sorong Kota terungkap bahwa korban yang masih di bawah umur ini mengalami trauma lantaran pelaku kerapkali mengancam akan menyebar video korban yang tengah mandi melalui media sosial (sosmed) jika tak mau melayani pelaku,” kata Jero.
” PBHKP tetap berkomitmen mendampingi korban dengan menempuh upaya hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” tambah Jero.
Tak butuh waktu lama bagi penyidik PPA Polres Sorong Kota untuk menangkap pelaku yang tinggal di Jalan Victory Km 9,5 Kota Sorong, Rabu, 13 Juli 2022.
Dengan menggunakan baju kaos oblong, celana pendek dan sandal jepit, pelaku yang berusia 30 tahun ini langsung di gelandang ke Mapolres Sorong Kota untuk mempertanggung jawaban perbuatannya.
Kepala Unit PPA Polres Sorong Kota Ipda Dessy Sejane saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Diakui Dessy, saat di tangkap pelaku yang merupakan lulusan sarjana perikanan ini sedang duduk santai di dalam rumahnya.
” Pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan yang di lakukan berulang kali, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.