Hukum & Kriminal

Puluhan Warga Pulau Soop Datangi PN Sorong Minta Penundaan Eksekusi Tanah

×

Puluhan Warga Pulau Soop Datangi PN Sorong Minta Penundaan Eksekusi Tanah

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Puluhan masyarakat yang berdomisili di Pulau Soop, Rabu, 13 Oktober 2021 mendatangi kantor Pengadilan Negeri Sorong, menuntut penundaan eksekusi tanah.

Dengan membawa spanduk bertuliskan penundaan eksekusi, puluhan warga Soop ini spontan menyampaikan penolakannya terhadap rencana eksekusi tanah.

Setelah menunggu cukup lama, akhirnya tiga orang perwakilan masyarakat pulau Soop diperkenankan bertemu dengan Humas dan Panitera PN Sorong.

Usai pertemuan, salah satu perwakilan masyarakat, Samuel Mainolo menyampaikan, perkara yang terjadi ini merupakan hal yang tidak benar.

” Ini adalah penyerobotan tanah. Ini juga merupakan kegagalan dari pemerintah, yang kerap memicu sikap saling adu domba,” kata mantan Ketua LMA Malamoi ini.

Samuel meminta kepada PN Sorong agar menunda pelaksanaan eksekusi. Begitu juga dengan pihak BPN yang di duga seringkali membuat kesalahan dalam menerbitkan dokumen kepemilikan tanah.

” Jangan membuat sesuatu yang tidak benar karena nantinya akan menimbulkan kemarahan warga atau masyarakat,” ujarnya

Samuel bahkan mempertanyakan, darimana dia (emmy) mendapatkan tanah seluas 13 hektar di pulau Soop. Ini adalah tanah adat milik masyarakat Moi. Dia bisa menang karena dia punya uang, mungkin saja hukum bisa dibeli sama dia, sehingga PT Jayapura bisa memenangkan Emmy.

Perkara ini telah bergulir sejak tahun 2006 hingga sekarang. Jika dia mengklain tanah itu miliknya, rolong dibuktikan. Awalnya kan bapaknya Emmy ini saudagar yang berdagang kelapa. Datang ke pulau Soop ini untuk berdagang kelapa, namun lama kelamaan mengklaim tanah seluas 13 hektar ini miliknya. ” Inikan lucu,” kata Samuel.

Selain menolak eksekusi, kami juga akan mengajukan gugatan perlawanan. Pengacara kami sudah siap menangani perkara perlawanan ini. Samuel pun membeberkan hasil pertemuan dengan pihak PN Sorong, yang mana kami sampaikan akan mengajukan perlawanan eksekusi.

Tak hanya itu, Samuel juga mengatakan, dalam perkara yang telah diputuskan PT Jayapura tersebut meskipun Emmy dinyatakan menang, dia harus membayar ganti rugi sebesar Rp 3.750.000.000 kepada marga Kaviar selaku pemilik tanah.

Sementara itu, Humas PN Sorong, Fransiskus Bhaptista menjelaskan, eksekusi dilakukan apabila putusan audah dinyatakan incraht atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Memang ada permohonn eksekusi yang diajukan oleh pemohon atas nama Emmy. Disisi lain, pihak termohon yang tadi datang bertemu kami untuk meminta penundaan eksekusi. Namun, kami tidak bisa begitu saja melakukan sepanjang belum adanya perlawanan eksekusi, itu dibenarkan oleh UU.

Jadi, yang bisa menunda eksekusi adalah perlawanan eksekusi yang diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan, yang menguasai tanah tersebut,” kata Frans.

Menyoal perlawanan yang sudah di daftarkan pada Senin lalu melalui e-court. Hanya saja biasanya ada biaya yang harus dibayarkan lalu didaftarkan lagi barulah nomor perkara muncul.

” Yang pasti apabila perlawanan eksekusi sudah masuk, eksekusi yang sejatinya dilaksanakan, Kamis (14/10’2021) akan kita tinjau kembali,” ujar Frans.

Frans menambahkan, terkait teknis eksekusi, obyek yang ada di dalam tanah tersebut, jika bukan milik pemohon pasti akan diratakan. Meski begitu, eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mantan hakim PN Timika ini mengaku bahwa dirinya tidak etis mengomentari putusan yang telah incraht karena bisa dikatakan melanggar kode etik.

” Ya, memang kita diperbolehkan mengomentari isi putusan,” ungkapnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.