SORONG,sorongraya.co- Polda Papua Barat merilis daftar pencarian orang (DPO) kasus penembakan anggota TNI AD Yon Zipur 20/PPA, Kamis (24/2). Rilis tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi di sela-sela kegiatan coffee morning bersama insan pers di Inggandi restaurant.
Pada kesempatan tersebut Kabid Humas mengatakan, kejadian penembakan terhadap anggota TNI AD Yon Zipur 20/PPA yang tengah memperbaiki jembatan penghubung Kampung Kamat dan Kampung Faat Kahrio pada 20 Januari 2022 lalu menyebabkan gugurnya 1 prajurit TNI AD dan 3 prajurit lainnya terluka .
” Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP didapatkan keterangan bahwa ada 11 nama yang merupakan DPO pelaku penembakan yang menyebabkan gugurnya 1 orang personel TNI dan tiga peraonel lainnya mengalami luka di kampung Kamat dan kmpung Faat Kahrio, kabupaten Maybrat,” Kabid Humas.
Kabid Humas menambahkan, mulai hari ini polda Papua Barat beserta jajaran menyebarkan lembaran DPO ke seluruh wilayah Papua Barat. Bagi masyarakat yang melihat bisa menghubungi nomor 110 atau nomor kontak yang ada di lembaran DPO agar ditindaklanjuti oleh jajaran polda Papua Barat.
Lebih lanjut kabid humas mengatakan, adapun nama-nama yang masuk dalam DPO, antara lain Arnoldus Jansen Kocu pelaku ini hampir sama dengan pelaku penembakan pertama. Kemudian Wamen, Manuel Aimau, Chusme Aitief, Sepnat Fatem, Zakarias Kamat, Rendy Fatem, Hamelus Assem (Ham Assem), Vincen Frabuku, Thomas Assem (Tom Assem) dan Libertus Assem.
” Dari hasil pemeriksaan, para DPO ini merupakan pelaku yang sama, yang melakukan penembakan terhadap personel TNI AD di Pos Persiapan Koramil Kisor Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Papua Barat . Sebagian besar mereka adalah personel dari militan KNPB Maybrat,” ujar Adam.
Adam menekankan kepada masyarakat yang melihat para pelaku untuk segera menghubungi pihak kepolisian sehingga mereka bisa di tangkap dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Kemudian bagi keluarga yang mengetahui atau menyembunyikan tersangka, Adam mengimbau untuk tidak membantu menyembunyikan tersangka karena itu ada pasal tindak pidananya,” tuturnya.