MANOKWARI,sorongraya.co – Penyidik Polda Papua Barat berhasil menggagalkan pengiriman 4 kontainer kayu merbau ke Kota Surabaya, Selasa (18/06).
Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Y. Krey mengatakan, Empat kontainer kayu jenis merbau tersebut diduga kuat tidak memilik dokumen yang sah karena hasil illegal loging.
Penanangkapan ini kata dia, dipimpin oleh Kompol Choruddin Wachid, SIK bersama anggotanya Ipda John Hauluss serta Brigpol Hogi W Setiawan.
“Ada 3 orang anggota kami mengamankan kayu (Illegal) itu, di pelabuhan kontainer Kota Sorong. Kayu-kayu itu sudah dimuat dalam kontainer Temas dan mau dikirim ke Surabaya,” ujar Mathias melalui siaran pers yang diterima sorongraya.co, Selasa (18/06) malam.
Dalam penangkapan ini, lanjutnya, polisi memeriksa kepala cabang expedisi pelayaran kontainer Temas sebagai saksi yaitu Facrul Zainal.
Dari pengakuan saksi Facrul Zainal, bahwa pemilik kayu tersebut adalah Bowo yang beralamat di KM 10 Kota Sorong. Dan kayu tersebut dimasukan dalam kontainer pada 20 Mei 2019 lalu dengan tujuan pengiriman ke Kota Surabaya.
Selain, Facrul, polisi juga memeriksa Asmil selaku kepala depo Themas dan Hasim operator porklip Temas.
“Saat ini, penyidik tengah menyelidiki keberadaan Bowo pemilik kayu merbau itu, untuk mengetahui asal kayu tersebut. Dan aka memanggil saksi ahli hingga penetapan tersangka sampai tahap 2. Dan kami juga sidah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan,” pungkas Mathias. [krs]