SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong akan melakukan pemanggilan terhadap dua saksi lainnya dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2018.
” Dua saksi yang nantinya akan dipanggil untuk memberikan keterangan atas nama Selai Warna dan Hendrik Wairara,” kata Kasi Pidsus, Khusnul Fuad, Senin, 20 Desember 2021.
Fuad menambahkan, saat ini pihaknya tengah memeriksa tersangka Besari Tjahyono sembari kami mendalami berkas-berkas yang ada sebelum saksi atas nama Selvi Wanma dan Hendrik Wairara dipanggil memberikan keterangan.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Besari Tjahyono, Cosmos Refra menjelaskan, prinsipnya kami akan bersifat kooperatif.
Pemeriksaan yang sekarang ini lebih kepada pendalaman masing-masing peran di dalam PT Fourking Mandiri. Nah, PT tersebut mendapat pekerjaan dari pemerintah.
Di PT Fourking Mandiri ada yang namanya direktur dan pekerja. Selanjutnya ditemukan ada kerugian negara yang timbul akibat kredit. Sebagai direktur, beliau harus bertanggung jawab.
Namun, di sisi lain saya mau tegaskan bahwa klien saya ini adalah direktur di atas kertas. Dari keuangan, pembayaran pekerjaan dan sebagainya yang berperan adalah Komisaris Perusahaan.
Karenanya kami minta kepada kejaksaan negeri Sorong agar Komisaris Perusahaan juga di minta pertanggung jawaban.
” Kita harus proporsional, seperti apa sih tanggung jawab sebagai direktur dan komisaris,” kata Cosmos.
Cosmos menyebut bahwa posisi komisaris adalah ibi Selvi Wanma, sedangkan satu nama lainnya yakni Henrik Wairara, kami belum mendalaminya. Meski begitu ada keterkaitan, yang mana direktur Fourking Mandiri sebelumnya adalah Hendrik Wairara.
Terjadi pergeseran dikarenakan Hendrik Wairara terpilih menjafi anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat dan digantikan oleh Besari Tjahyono.
” Kalau dikatakan ada kaitannya, jelas ada namun kami belum mendalami,” tambah Cosmos.
Lebih lanjut kata Cosmos, sementara kami fokus bahwa di PT Fourking Mandiri ada komisaris dan direktur. Makanya, saya minta kepada pak Besari Tjahyono buka semuanya.
” Yang namanya korupai inikan kerap dilakukan secara bersama-sama atau kata lain berjamaah,” kata Cosmos.
Advokad Peradi Manokwari ini menegaskan, komisaris PT Fourking Mandiri harus dipanggil untuk dimintai keterangan karena kami akan buktikan bahwa klien saya hanya bersifat formal, yang menjalankan semuan perintah komisaris dalam segala aspek.
” Bicara keuangan komisaris, uang datang ke direktur langsung geser ke komisaris,” ucapnya.
Sampai sejauh ini, saya tidak tahu persis bagaimana hubungan antara pak Besari Tjahyono dengan ibu Selvi Wanma. Pastinya kami akan minta kepada penyidik tipikor agar komisaris diperiksa.
Cosmos pun mamastikan bahwa sebelum berkas dilimpahkan ke PN Tipikor di Manokwari, secepatnya saya akan minta agar komisaris diperiksa.