Hukum & Kriminal

Pemerkosa Wanita Paruh Baya ‘Kuntil’ Dijatuhi Pidana 10 Tahun Penjara

×

Pemerkosa Wanita Paruh Baya ‘Kuntil’ Dijatuhi Pidana 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong dalam sidang lanjutan, Selasa, 22 Nopember 2022 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Yulianus Warami alias Kuntil.

Dapam sidang yang dipimpin hakim Rivai Rasyid Tukuboya, residivis kambuhan yang terkenal sadis terhadap korbannya ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan, melanggar Pasal 285 KUHP.

Selain pidana pokok, barang bukti berupa 1 unit TV LCD, 1 unit kompor gas portable dan 1 unit sepeda motor dikembalikan kepada korban KK. Sementara 1 lembar baju daster, 1 buah bra, 1 buah celana, 1 buah botol body lotion, 1 buah kabel rol dan 1 buah pisau dapur dirampas untuk dimusnahkan.

Menanggapi vonis majelis hakim, Penasihat Hukum terdakwa Lutfi Solissa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Krama Adyaksa menyatakan pikir-pikir.

Warga Jalan Mawar Klademak IIIA Kota Sorong ini untuk kesekian kalinya menjalani proses hukum di pengadilan negeri Sorong terkait pemerkosaan yang dilakukannya terhadap seorang wanita paruh baya berinisial KK.

Tindak pidana pemerkosaan yang berujung pencurian dengan kekerasan dilakukan terdakwa di rumah korban KK di salah satu kawasan padat penduduk, tepatnya di Jalan Matoa Kota Sorong pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekitar pukul 04.00 WIT.

Korban yang ketika itu sedang tidur sendirian dikamarnya yang berada di lantai dua tiba-tiba terbangun dan kaget melihat terdakwa telah berada di dalam kamar korban. Sekejab terdakwa langsung memukul korban hingga tak sadarkan diri. Terdakwa kemudian memeekosa korban dan setelah itu membawa kabur barang-barang milik korban.

Beberapa waktu sebelumnya, pria 28 tahun yang tidak tamat Sekolah Dasar (SD) ini dipidana 4 tahun dan 2 tahun penjara dalam kasus pencurian.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.