Hukum & KriminalMetro

Pasca Didaftarkannya Gugatan PMH, Kejari Sorong akan Menangguhkan Proses Pidana Novita Kambu

×

Pasca Didaftarkannya Gugatan PMH, Kejari Sorong akan Menangguhkan Proses Pidana Novita Kambu

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Pasca didaftarkannya gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh tim Kuasa Hukum Novita Kambu pada Selasa lalu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu perkara perdata selesai.

” Jika seperti itu tidak bisa, harus salah satunya. Kita harus menunggu Perdatanya dulu,” kata Kasi Pidum, Eko Nuryanto aaat dihubungi semalam melalui telepon genggam.

Menurutnya, dua-dua nggak bisa jalan karena takutnya nebis en nidem. Pendapat pribadi saya, ya kita tunggu putusan pengadilannya seperti apa, kalau obyeknya sama.

” Nebis en nidem itukan satu perkara dituntut yang sama. Kalau itu obyeknya sama, tapi kita kan belum tahu apakah obyeknya sama atau tidak,” ujar Eko Nuryanto.

” Jika obyeknya sama, kita harus menangguhkan proses pidananya sembari menunggu putusan pengadilan terkait perdatanya seperti apa,” tambahnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Novita Kambu, menjawab tantangan Kuasa Hukum Diana Wariangka dan Anita Wariaka, Vecky Nanuru, dengan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sorong pada Selasa, 02 Mei 2023 laku.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didaftarkan oleh kantor hukum Jatir Yudha Marau and Partners ke Pengadilan Negeri Sorong tersebut telah teregistrasi di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sorong, dengan nomor register 48/Pdt.G/2023/ Pn.Son tanggal 02 Mei 2023.

Kuasa Hukum Novita Kambu, Fransisco Swatalbessy dalam jumpa pers Selasa malam, 02 Mei 2023 di salah satu kafe di kawasan km 10 membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan PMH ke PN Sorong.

Fransisco menjelaskan, gugatan yang kami layangkan tersebut sekaligus menjawab tantangan kuasa hukum Diana Wariangka dan Anita Wariangka, Vecky Nanuru terhadap penyidik Polres Sorong yang saat ini menangani kasus dugaan pencurian tanah, dengan tersangka Novita Kambu.

” Pernyataan yang disampaikan suami daripada Diana Wariangka tersebut sempat dirilis salah satu media lokal Sorong, yang mana dia menantang penyidik Polres Sorong membuktikan Laporan Polisi pencurian tanah yang dilaporkannya itu,” kata Fransisco.

Lebih lanjut dikatakan Fransisco, selaku kuasa hukum Novita Kambu merasa aneh dan sangat heran dengan Laporan Polis pencurian tanah, dengan sangkaan Pasal 362 KUHP. Padahal kita sesama pengacara tahu, namun hal itu hak daripada kuasa hukum Diana Wariangka dan Anita Wariangka.

Tim Kuasa Hukum Novita Kambu

Fransisco menyebut, tanah seluas 10.000 meter persegi yang berada di Jalan Osok Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya itu merupakan milik kliennya sejak tahun 1988.

” Tanah itu bukan baru ditempati kliennya Novita Kambu melainkan warisan dari orang tuanya yang bernama Sem Kambu, yang diperoleh dari almarhum Dominggus Osok dengan status tanah garapan. Semua bukti ada pada kami,” ujarnya.

Fransisco menilai, seharusnya yang dilakukan kuasa hukum Diana Wariangka dan Adita Wariangka menggugat perdata ke Pengadilan Negeri Sorong bukan memidanakan klien kami.

” Gugatan PMH sudah kami daftarkan dan di dalam gugatan tersebut sejumlah pihak yang kami gugat antara lain tergugat I Diana Wariaka, tergugat II Anita Wariaka, Yulius Osok sebagai tergugat III dan tergugat IV Marthen Osok serta turut tergugat pihak BPN Kabupaten Sorong,” bebernya.

Pria yang akrab disapa Isco ini pun meminta kepada pihak polres Sorong dan kejaksaan negeri Sorong menghentikan penyidikan perkara pidana yang dilaporkan oleh Diana Wariaka hingga ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara itu Polce Paliama menambahkan, karena gugatan perdata sudah didaftarkan ke PN Sorong, sebaiknya laporan pidana yang ada dihentikan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.