SORONG,sorongraya.co – Memiliki 5 gram Narkotika, diantaranya Ganja dan Sabu-sabu, YI (25) dituntut 7 tahun penjara, denda 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum, Zenericho, S.H. dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong Senin, 4 Maret 2019.
Dalam Surat Tuntutan yang dibacakan Jaksa Pengganti, Henry Siahaan, S.H, terdakwa YI dituntut melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara barang bukti diantaranya 11 plastik bening kecil berisikan sabu, 1 bungkus plastik bening sedang berisikan ganja, satu bungkus kertas kecil sabu, 2 pembungkus rokok, 1 buah tas, 1 buah baju kaos dan 1 buah handphone dirampas untuk dimusnahkan.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Tim Pengacara terdakwa, dalam hal ini Vecky Nanunuru, S.H meminta waktu satu minggu kepada Ketua Majelis Hakim, Wellem Depondoye, S.H untuk menyiapkan Nota Pembelaan (Pledoi).
Permintaan Penasihat Hukum terdakwa pun dikabulkan Ketua Majelis Hakim, sehingga sidang ditunda hingga Senin, pekan depan dengan agenda pembelaan.
Terdakwa YI menjadi pesakitan di ruang sidang pengadilan negeri Sorong lantaran tertangkap tangan memiliki Narkotika yang jumlahnya melebihi 5 gram.
Terdakwa ditangkap sesaat setelah keluar dari rumahnya di Kompleks Perumahan Pepabri, Kota Sorong pada hari Senin, tanggal 6 Agustus 2018 sekitar pukul 00.15 WIT.
Penangkapan terdakwa dilakukan anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Sorong Kota setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu dan ganja. [jun]
Miliki Ganja dan Sabu YI Dituntut 7 Tahun Penjara

