SORONG, sorongraya.co – Sidang lanjutan kepemilikan 9.000 butir Pil Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol (PCC) terhadap terdakwa HS, I dan JB akhirnya tertunda lantaran menunnggu persetujuan dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua.
“Berkas tuntutan sudah kami kirim ke Kejati Papua, kami meminta penundaan selama satu minggu, menunggu persetujuan dari Kajati Papua,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni, SH saat persidangan berlangsung, Rabu siang 2018.
Mendengar penjelasan dari JPU, ketua Majelis Hakim Gracely Manuhutu, SH akhirnya menunda persidangan hingga Kamis pekan depan 3 Mei 2018.
Sebelumnya dalam sidang dakwaan, terdakwa HS, I dan JB didakwa oleh JPU atas tindak pidana kepemilikan 9.000 butil Pil PCC.
Tindak pidana yang dilakukan ketiganya terjadi pada bulan Mei 2017. Barang haram tersebut didatangkan dari Jakarta dan rencananya akan diedarkan di Tempat Hiburan Malam (THM) milik terdakwa HS.
Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan jounto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jounto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [jun]