Hukum & Kriminal

Menghilangkan Nyawa Kekasihnya Sendiri, Nasib Caken Berakhir Di Meja Hijau

×

Menghilangkan Nyawa Kekasihnya Sendiri, Nasib Caken Berakhir Di Meja Hijau

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong Selasa siang menyidangkan perkara dugaan pembunuhan, dengan terdakwa Mansye Patty alias Ance alias Caken.

Sidang yang di gelar secara terbuka di ruang Cakra PN Sorong, Selasa siang, 12 Oktober 2021 dipimpin hakim Rivai Tukuboya dan dihadiri JPU Putu Iskadi Kekeran serta tim Penasihat Hukum terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya menjelaskan, tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dilakukan terdakwa korban Kristina Makalause pada hari Rabu, tanggal 19 Mei 2021, sekitar pukul 12 00 WIT, di kos-kosan milik korban Kristina Makalause di Jalan Bolmalit, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong, Kota Sorong.

Berawal ketika terdakwa datang bertamu di rumah korban, yang tak lain adalah kekasihnya itu lalu korban mengatakan “saya mau pulang kampung dan rencana tidak balik lagi ke Sorong.” Kemudian terdakwa menjawab “baru saya” lalu dijawab oleh korban “ko tinggal.” Mendengar jawaban korban terdakwa lalu mengatakan “ko kastinggal saya, saya bunuh ko.” Lagi-lagi korban menjawab “ko berani, ko coba.”

Emosi lantaran mendengar jawaban korban, terdakwa lalu mengambil kain selimut yang ada di atas tempat tidur kemudian melilitkannya ke leher korban dan menariknya dengan kencang. Akibatnya korban tidak dapat dapat bernapas. Korban pun meninggal.

Dalam keadaan takut, terdakwa lalu mengambil kunci kamar dan mengunci korban dari luar. Selanjutnya terdakwa pergi ke pelabuhan Sorong membuang kunci kamar kos milik korban.

Beberapa kali terdakwa datang ke kos-kosan menanyakan keberadaan korban kepada teman-teman korban. Setelah di cek ternyata kondisinya sudah kaku dan tubuh korban sudah berwarna biru.

Korban yang ditemukan dalam keadaan meninggal ini pun dilaporkan ke Polsek Sorong Barat, yang kemudian mendatangi TKP melakukan olah TKP.

Atas perbuatannya terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

Mendengar dakwaan JPU, tim penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan. Karenanya ketua majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.