SORONG, sorongraya.co- Lantaran menjual minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT), terdakwa IM dan JG dituntut Tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Elisabeth Nathalia Padawan, S.H.
Selain menuntut terdakwa dengan pidana pokok, barang bukti berupa satu jeriken 25 liter berisikan CT, tiga potong selang, lima buah lakban, satu buah alat pemotong lakban, 26 jerigen kosong ukuran 25 liter, lima buah botol kosong ukuran 1.500 mililiter dan satu buah HP dimusnahkan.
Perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.
Usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa dalam persidangan Jumat, 5 Oktober 2018 yang tidak didampingi penasihat hukum memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Pasalnya, kedua terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Sidang dengan agenda tuntutan pun ditunda oleh ketua majelis hakim, Hanifzar, S.H., M.H. Dan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda putusan.
Kedua terdakwa menjalani sidang dikarenakan tertangkap tangan oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Papua Barat mengedarkan bahan pangan berbahaya pada Jumat, 2 Maret 2018 sekitar pukul 13.45 WIT.
Bahan pangan berbahaya berupa 811 jeriken CT 25 liter tersebut disimpan di sebuah cottage di Jalan Kapitan Pattimura RT002/RW002 Kelurahan Tampa Garam, Distrik Maladumes, Kota Sorong. [jun]
IM dan JG Dituntut 3 Tahun Penjara Karena Menjual CT

