SORONG,sorongraya.co- Terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa Sonya Maria Martha Ririhatuela alias Sonya (40) divonis 7 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, dalam sidang lanjutan daring, Rabu (17/02/2021).
Selain menjatuhkan pidana pokok, Ketua Majelis Hakim, Dedi Lean Sahusilawane dalam amar purusannya pun menyatakan bahwa barang bukri berupa 49 bungkus plastik besar ganja, 7 bungkus plasti sedang ganja dan 45 bungkus plastik kecil ganja telah dimusnahkan dalam tahap penyidikan.
Sementara 1 bungkus plastik kecil ganja, 1 bungkus plastik kecil ganja sisa laboratorium, 1 buah handphone, 2 buah dompet dan 1 buah kantong plastik dirampas untuk dimusnahkan.
Vonis yang diterima wanita berusia 40 tahun ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, 9 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subaider 6 bulan penjara.
Menanggapi vonis tersebut Sonya yang menjalani sidang secara terpisah menyatakan menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Warga Jalan Perikanan Kota Sorong ini menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sekitar pukul 08.30 WIT, di jalan perikanan kota Sorong.
Dalam persidangan di PN Sorong, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif kesatu pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, kedua pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(jun)