SORONG,sorongraya.co- Meskipun telah mengikuti proses tahap dua tersangka dugaan korupsi kegiatan pembangunan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Eneegi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 Paulus Tambing tidak di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Sorong oleh pihak Kejaksaan Negeri Sorong melainkan hanya tahanan kota.
Alasan tidak dilakukannya penahanan dikarenakan yang bersangkutan telah berusia 72 tahun, di tambah lagi mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat ini memiliki penyakit komplikasi.
” Sebenarnya ini bersifat kemanusiaan semata. Meski demikian, Paulus Tambing tetap ditahan dengan status tahanan kota,” kata Kajari Sorong melalui Kasi Pidsus, Khusnul Fuad, Selasa malam (11/10/2022).
Kasi Pidsus mengaku bahwa proses tahap dua berlangsung lama sebab tersangka Paulus Tambing harus menjalani pemeriksaan kesehatan.
Dengan berbagai pertimbangan yang disertai surat keterangan dan medical check up dari dokter sehingga kami tahan dengan status tahanan kota.
” Yang bersangkutan masih harus berobat jalan dan mengenai pertanyaan JPU pada saat menjalani pemeeiksaan dapat di jawab secara lancar oleh tersangka meskipun sesekali meminta istirahat untuk minum obat,” ujar Fuad.
Lebih lanjut Fuad mengatakan, selain teraangka Paulus Tambing dan dua orang lainnya yang telah menjalani masa hukuman, ada satu tersangka yang dalam waktu dekat akan menjalani pemeriksaan.
” Dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah ini negara dirugikan sebesar Rp 1,3 miliar dari pagu anggaran 6 miliar. Itu berdasarkan perhitungan ahli dan BPKP,” ungkapnya.
Diakui Fuad bahwa pada saat kegiatan pembangunan perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah, tersangka disamping sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebelumnya, Kuasa Hukum tersangka Yudha Jatir Marau membenarkan bahwa kliennya dalam keadaan sakit dan perlu penanganan khusus. Makanya, tadi kami telah mengajukan penangguhan penahanan ke JPU.
” Dengan adanya permohonan tersebut klien kami tetap di tahan dengan status tahanan kota,” kata Yudha Selasa malam.
Yudha menambahkan, waktu penahanan kota yang diberikan kejari Sorong hingga tanggal 30 Oktober 2022, artinya selama 20 hari kedepan. Setelah dilimpahkan ke pengadilan maka kewennagan penahanan berada di majelis hakim.
Terkait dengan permasalahan yang dihadapi klien kami. Pelaksanaan proyek tersebut kan belum selesai cuma yang bersangkutan sudah pensiun. Artinya tahapan proyek ini belum tuntas.
Nah, saat ada temuan kerugian negara dari BPK, klien kami sudah pensiun dari jabatannya sebagai kadis pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat.
” Jika temuan itu pada saat tersangka masih menjabat sebagai kadis otomatis klien kami akan melaksanakan kewajiban,” kata Yudha.
Yudha berharap, penegakan hukum jangan tebang pilih. Dalam kasus ini sudah ada tiga orang yang bertanggung jawab menjadi tersangka dan terpidana.
Sesuai putusan majelis hakim jelas bahwa aliran dananya kemana dan mereka telah bertanggung jawab., putusannya pun telah ingkrah.
” Aliran dana jelas ke Selviana Wanma, sehingga sangat patut apabila dia (Selviana Wanma) ditarik ke persidangan,” bebeenya.
Yudha bahkan mengingatkan siapa pun tak boleh menutup mata menyalahkan orang lain untuk menutup perkara ini.
” Kejaksaan punya kewenangan memanggil Selviana Wanma untuk diperiksa sebagai tersangka. Putusan hakim kan sangat jelas,” ujarnya.