SORONG,sorongraya.co – Stevina Disma Arlinda alias Linda bos Jaya Molek Perkasa (JMP) akhirnya digiring ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Selasa (9/04).
Hal itu dilakukan oleh penyidik Polres Sorong Kota yang melimpahkan berkas dan barang bukti kasus dugaan penipuan yang menyeret Linda ke penyidik Kejari Sorong. Dan Linda yang didampingi penasehat hukumnya, Eli Melek Kaiwai, S.H, langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong untuk 20 hari kedepan.
Linda dilporkan ke polisi lantaran tak bisa mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 4.628.468.000. Pasca diserahkan ke Kejari Sorong, bos Jaya Molek Perkasa Developer Perumahan Subsidi ini menjalani serangkaian pemeriksaan tambahan oleh Jaksa pemeriksa.
“Langsung kita periksa sebentar. Setelah administrasinya lengkap, yang bersangkutan kami tahan di Lapas Sorong,” ungkap Jaksa pemeriksa, Imran Misbach, S.H yang ditemui sorongraya.co sesaat setelah pelimpahan dilakukan.
Jaksa Imran Misbach menuturkan ihwal kasus yang menyeret Linda ini, yakni sekira tahun 2017 Linda meminjam uang sebesar Rp 4.628.468.000 kepada Ruliwaty Simanjutak melalui Erika Siregar untuk menunjang keperluan pembangunan perumahan subsidi dan non subsidi. Pinjaman tersebut diberi bertahap sesuai kesepakatan antara Linda dan Ruliwaty melalui perantara Erika Siregar.
Setelah melakukan kesepakatan, lanjut Jaksa Imran, Linda berjanji mengembalikan uang tersebut setiap bulan untuk per kwitansi. Dan Linda menyerahkan beberapa lembar cek Bank Papua Cabang Pembantu Kumurkek kepada korban. Pengembalian uang kepada korban ditambah bonus 25 persen untuk diberikan kepada Erika Siregar.
Namun, pada kenyataannya hingga berjalannya waktu peminjaman uang tersebut tak kunjung diselesaikan oleh tersangka Linda.
“Mengenai pasal yang disangkakan, sesuai BAP penyidik, tersangka Linda dikenakan pasal 372 atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Imran Misbach.[jun]