SORONG,sorongraya.co- Pasca ketidakhadiran PT pada undangan mediasi pertama di Polsek Sorong Barat, Kamis (16/09/2021), Kuasa Hukum Stevi Heleha, Markus Souissa mendesak agar PT hadir pada undangan kedua pada Minggu, (19/09/2021).
Di undangan kedua ini PT harus hadir. Apabila yang bersangkutan tidak hadir, kami terpaksa membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik,” kata Markus Souissa, Kamis siang (16/09/2021).
Mediasi ini sangat perlu di lakukan mengingat klien kami setelah di pecat oleh PT lantaran dituduh mencuri, kemudian tidak terbukti. Klien kami sudah di pecat dan sekarang sudah tidak punya lagi penghasilan.
Apabila yang bersangkutan tidak juga hadir pada undangan kedua, maka pihaknya tidak segan-segan membuat laporan polisi secara resmi.
” Saya sangat berharap, PT bisa dihadirkan oleh penyidik Polsek Sorong Barat pada saat mediasi kedua hari Minggu (19/09/2021),” ujar Markus.
Diakui Markus, inikan baru pengaduan kami ke Polsek Sorong Barat. Kami berharap pengaduan ini dapat menyelesaikan persoalan antara PT dan klien kami, Stevi Heleha. Apalagi gugatan perdata yang kami layangkan di Pengadilan Negeri Sorong, saat ini telah masuk tahap pembuktian.
Kemarin, majelis hakim dalam putusan selanya menolak keberatan pihak tergugat. Dengan di tolaknya eksepsi tergugat, otomatis perkara Perbuatan Melawan Hukum tetap dilanjutkan.
Keberatan kami di terima sebab gugatan PMH yang kami daftarkan tidak ada kaitannya dengan persoalan Hubungan Industrial antara penggugat dengan tergugat, seperti yang katakan oleh kuasa hukum tergugat di dalam eksepsinya,” ujar Markus.
Lebih lanjut Markus mengatakan, ketika dikabulkannya perkara PMH ini, maka langkah yang kami ambil, pertama mengajukan laporan pidana berdasarkan putusan majelis hakim.
Kembali lagi Markus mengingatkan, jika pengaduan kami di Polsek Sorong Barat, dalam tenggang waktu yang ditentukan ternyata PT tidak hadir, maka kami akan mengambil langkah tegas, melayangkan laporan polisi,” ujarnya.
” Yang bersangkutan tidak bisa lagi mengelak, apakah dia melakukan suatu perbuatan melawan hukum atau tidak. Tapi menurut kami, bila majelis hakim sudah memutuskan, sudah pasti PT melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Markus.