SORONG,sorongraya.co- Terdakwa persetubuhan di bawah umur Kristhian Delvis Sinon dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 12 Desember 2022 dituntut 9 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di dalam tuntutan jaksa Elson Butarbutar memyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu menjadi UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa akan mengajukan Nota Pembelaan yang akan dibacakan pada sidang lanjutan Rabu besok.
Pada sidang sebelumnya terdakwa di dakwa oleh jaksa penuntut umun dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu menjadi UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Di dalam dakwaannya JPU menjelaskan bahwa Warga Kampung Jefman, Distrik Salawati Utara, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat tersebut menjadi terdakwa di pengadilan negeri Sorong lantaran menyetubuhi anak di bawah umur.
Perbuatan asusila itu dilakukam terdakwa pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022, sekitar pukul 11.00 WIT.
Terdakwa yang pada saat itu dalam keadaan dipengaruhi minuman alkohol datang lalu masuk ke dalam kamar korban lalu menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun secara paksa. Usai melakukan persetubuhan terdakwa lalu pergi meninggalkan korban.