SORONG,sorongraya.co- Direktorat Koordinasi dan Supervisi beserta Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kejaksaan Negeri Sorong guna melakukan koordinasi sekaligus audiensi terkait pelaksanaan pencegahan korupsi di Provinsi Papua Barat Daya.
Sejumlah hal dibahas dalam rakor bersama jajaran Kejaksaan Negeri Sorong, termasuk tunggakan pajak oleh sejumlah pemilik tempat usaha.
Dalam rakor tersebut Kepala Satuan Tugas Wilayah V Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Dian Patria menekankan khusus untuk Kota Sorong kita tidak bisa main-main lagi.
” Kalau tidak bisa dicegah ya apa boleh buat, terpaksa harus ditindak,” kata Dian Patria usai rakor bersama jajaran Kejari Sorong, Kamis, 04 Juli 2024.
Dian Patria mengaku bahwa Kota Sorong kan Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya, namun perkembangan tata kelolanya sangat lambat, selalu kalah dari Kabupaten Sorong dan Kaimana
” Ternyata masalahnya soal komitmen, serius tidak mau berubah. Kalau tidak ya nanti kena sorotan,” ujarnya.
Bahkan Dian Patria menyebut jika penerimaan pajak Kota Sorong sangat kecil sekali, hanya 5 persen.
” Dua atau tiga tahun ini tidak jalan-jalan, ada apa ini, tentunya orang pemkot yang tahu,” ungkapnya.
Dian Patria berharap, pemkot lebih bergairah lagi. Jangan sampai di balik itu semua ada pembiaran.