Hukum & KriminalMetro

Keberatan Kliennya Divonis 2 Tahun Penjara Pengacara Efer dan Maniel Ajukan Banding

×

Keberatan Kliennya Divonis 2 Tahun Penjara Pengacara Efer dan Maniel Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Keberatan dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Manokwari, yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Maniel Syafli dan Efer Segidifat, Yance Salambauw menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Selaku pengacara Maniel Syafii dan Efer Segidifat, Yance Salambauw menilai bahwa putusan hakim PN Manokwari 2 tahun penjara tidak adil dan tidak berdasarkan pertimbangan yang cermat.

” Kami menghormati putusan majelis hakim, namun kami merasa bahwa putusan ini tidak didasarkan pada pertimbangan yang cermat dan terukur,” ujarnya di Luxio Hotel, Rabu,.24 April 2024.

Yance juga mempertanyakan, putusan yang diterima kliennya lebih berat dibanding vonis yang diterima mantan Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso, 1 tahun 10 bulan penjara. Padahal, peran mereka bertiga dalam kasus ini dinilai sama.

” Hal-hal yang memberatkan dan meringankan mereka bertiga secara bersamaan itu berada pada posisi yang sama. Tidak ada satu pun yang memiliki alasan meringankan jauh lebih berkualitas dan atau alasan meringankan pidana lebih dari yang lain,” jelasnya.

Dia menyebut, ketidakadilan ini semakin diperparah dengan putusan hakim yang dinilai tidak mampu membuktikan adanya unsur suap dalam kasus ini.

Karena menurut Yance, pemberian uang yang di dakwakan kepada kliennya tidak memenuhi kualifikasi sebagai suap melainkan lebih tepat dikategorikan gratifikasi.

” Hakim dalam membacakan pertimbangannya tidak mampu membuktikan bahwa pemberian uang sebagaimana yang di dakwakan itu sudah memiliki kualifikasi sebagai suap,” ujarnya.

Yance menambahkan bahwa tidak ada satupun bukti yang menunjukkan adanya pengondisian pemberian uang untuk memenuhi unsur suap.

Oleh karena itu, Yance meyakini bahwa pembuktian unsur ke-4 dari penerapan Pasal 5 Ayat 1 huruf A UU Pemberantasan Tipikor tidak terpenuhi.

” Kalau tidak bebas murni, pidana ini sebetulnya identik dengan gratifikasi,” ucapnya.

Sebelumnya mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan mantan Bendahara BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syafii terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Nopember 2023 lalu.

Bersama-sama dengan mantan penjabat bupati Sorong Yan Piet Mosso, Efer Segidifat dan Maniel Syafii di duga terlibat pengondisian tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsj Papua Barat.

Tujuh orang lainnya termasuk mantan Kepala BPK Perwakilan Papua Barat beserta enam anak buahnya pun terjaring dalam OTT tersebut.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.