SORONG,sorongraya.co- Sejumlah warga yang tinggal di tanah sengketa di samping Bank Mandiri Cabang Sorong Jalan Basuki Rahmad Kota Sorong mendatangi Pengadilan Negeri Sorong menyampaikan keberatannya terkait sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Sorong yang di duga sepihak, Rabu, 05 April 2023.
Saat mendatangi Pengadilan Negeri Sorong, perwakilan pendemo menyampaikan walaupun tinggal di tanah yang menjadi obyek sengketa kami tetap membayar pajak.
” Kami tidak terima dengan tindakan sita eksekusi yang dilakukan tanpa dihadiri pihak tergugat,” kata salah satu perwakilan pendemo, Wisye Numberi.
” Kami tetap ada di tanah tersebut bukan untuk menguasai tanah tersebut melainkan menjaga dan merawat tanah tersebut dengan menanam tanaman yang hasilnya bisa di jual,” ungkapnya.
Massa meminta kepada humas PN Sorong untuk dipertemukan dengan pihak yang memenangkan sita eksekusi Laurens Numberi.
Salah satu pihak tergugat Wisye Numberi mengatakan, tanah seluas 1.470 meter persegi yang berada di samping bank Mandiri Cabang Sorong sudah pernah dieksekusi tahun 1987.
Dalam putusan PN Sorong bapk Laurens Numberi mendapat tanah ukuran 15×20 meter persegi, sedangkan kami selaku tergugat mendapat bagian tanah seluas 1.240 meter persegi
” Di sini saya merasa ada sejumlah keganjilan dimana ada beberapa poin dalam putusan tahun 2019, salah satunya tidak dilakukannya Pemeriksaan Setempat (PS). Selain itu, saya diwajibkan membayar uang paksa sebesar 10 juta per hari. Ini sangat merugikan saya,” ujarnya.
Padahal menurut saya, berdasarkan ketentuan hukum perdata tidak ada kewajiban membayar uang paksa sebwaar 10 juta per hari.
” Yang saya sampaikan Ketua PN Sorong harus jeli dalam mengevaluasi lawyer yang menangani perkara,” kata Wisye Numberi.
Dikatakan oleh Sesil, berdasarkan UU Otsus, pasal 43 Ayat 1 dan 5 mengatur tentang perlindungan hak adat. Saya sendiri kan anak adat, makanya UU tersebut harus di junjung tinggi. Apalagi kita berada di wilayah Kota Sorong yang mana merupakan wilayah adat dari LMA Malamoi
” Tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa masuk dalam hak ulayaf Keret Kalami Klakalus yang telah memberikan pelepasan adat tanah kepada saya. Adat orang Papua jangan dibenturkan dengan hukum positif,” tegas Wisye.
Wisye menilai, meskipun Humas PN Sorong telah memberikan pandangan hukum yang cukup bagus kepada kami. Tapi perlu adanya evaluasi terhadap kinerja bawahan.
Perempuan Papua ini mencontohkan, pembacaan peletakan sita eksekusi dilakukan tanpa kehadiran kami. Setelah itu, sejumlah pegawai PN Sorong bersama lawyer penggugat lari berlindung di aparat polisi. Apakah ini yang namanya penegakan hukum.
” Ini jelas sangat merugikan kami sebab sejak tahun 2018, kami selaku tergugat pertama selalu menaati aturan yang ada,” ujarnya.
” Mereka tidak sopan, tidak menghargai kami selaku pihak tergugat. Dengan seenaknya membacakan sita eksekusi tanpa kehadiran kami,” tambahnya.
Diakui Wisye jika dirinya sebelumnya sudah dikasih pemberitahuan. Akan tetapi sebelum jam 10.00 WIT, saya belum hadir sudah dibacakan sita eksekusinya.
” Seharusnya ketua PN Sorong menginstruksikan bawahan untuk bekerja profesional. Bukankah kita harus saling menghargai walaupun sebagai pihak tergugat,” kata Wisye.
Sementara Humas PN Sorong, Muslim Ash Shiddiqi yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan sita eksekusi terhadap sebidang tanah sesuai permohonan saudara Laurens Numberi pad ahari ini, Rabu, 05 April 2023.
Terhadap sita eksekusi tersebut, pihak termohon keberatan yang kemudian berujung aksi unjuk rasa di kantor PN Sorong.
Menurut Muslim, pihak termohon eksekusi keberatan jika pembacaan sita eksekusi tanpa dihadiri termohon. Namun, setelah kami mencari informasi dari pelaksana eksekusi didapatkan informasi bahwa pelaksanaan sita eksekusi kepada para termohon sudah disampaikan pada 30 Maret 2023.
” Tepat jam 10.00 WIT, dilakukan pembacaan berita acara eksekusi yang kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi tanpa dihadiri pihak termohon I I Wisye Numberi, termohon II Jery Numberi dan termohon III Yorry Monare,” kata Muslim.
Sita eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 916 meter persegi di jalna Basuki Rahmad, Kelurahan Remu Selatab, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya itu hanya dihadiri pihak pemohon, yang diwakili oleh kuasa hukumnya.
” Terhadap keberatan dari pihak termohon I, II dan III akan kami sampaikan ke pimpinan untuk selanjutnya dievaluasi apakah dalam pelaksanaan sita eksekusi terdapat hal-hal yang dilanggar,” kata Muslim.
Muslim berjanji, ini menjadi pembelajaran bagi kami sehingga kedepan pelaksanaan sita eksekusi bisa berjalan lebih baik lagi.
Diketahui bahwa permohonan sita eksekusi pertama disampaikan tanggal 24 Nopember 2021. Kemudian permohonan lanjutan tanggal 07 Februari 2023.