SORONG, sorongraya.co –Seorang ibu berinisial MM diduga mengancam dan menganiaya dua anak kandungnya yang masih balita dengan menggunakan parang. Aksi tersebut sempat direkam dan videonya viral.
Kejadian memilukan itu terjadi pada Jumat, 23 Mei 2025, di sebuah rumah kos di Jalan Suteja, Kilometer 12, Kota Sorong. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, saat itu terjadi pertengkaran antara MM dan suaminya terkait masalah ekonomi. Sang suami yang bekerja sebagai sopir antarkabupaten di Maybrat tidak berada di rumah saat insiden berlangsung.
Dalam kondisi emosi tidak stabil, MM diduga mengancam dua anak kandungnya yang masih berusia 3 dan 4 tahun dengan sebilah parang. Akibat kejadian tersebut, salah satu anak mengalami luka di pelipis.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Arifal Utama, menjelaskan bahwa kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan.
“Kami sudah menerima laporan polisi sejak tanggal 23 Mei 2025. Saksi-saksi telah diperiksa dan tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Sorong Kota,” ungkapnya.
MM dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal hingga 5–7 tahun penjara, atau denda sebesar Rp76 juta.
Sebagai langkah lanjutan, Unit PPA Polresta Sorong Kota akan melakukan visum terhadap korban serta berkoordinasi dengan psikolog anak untuk menilai dampak psikologis yang dialami korban.
“Anak-anak saat ini sudah diamankan oleh pihak keluarga dari pihak suami, dan kami akan segera melakukan pendampingan psikologis untuk memastikan kondisi mental mereka pulih,” tambah AKP Arifal.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), MM mengklaim bahwa luka yang dialami anaknya terjadi akibat serpihan kaca lemari yang pecah saat dirinya menendangnya dalam keadaan emosi.