Hukum & KriminalMetro

Hamili Kekasih Bintara Polresta Sorong Kota Terancam 12 Tahun Penjara

×

Hamili Kekasih Bintara Polresta Sorong Kota Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Seorang anggota Polri yang bertugas di Polresta Sorong Kota yang menghamili kekasihnya kini harus menjalani proses hukum sebagai tersangka.

Pelaku NS yang merupakan anggota polisi ini memiliki hubungan asmara dengan korban LL. Keduanya sama-sama dewasa.

” Korban sudah disetubuhi hingga hamil, namun pelaku tidak mau bertanggung jawab,” jelas Kanit PPA Polresta Sorong Kota, Ipda Nelfince Rumbino, Selasa, 23 Januari 2024.

Nelfince menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ia mengungkapkan bahwa peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korbannya terjadi sekitar bulan April 2023.

” Dua bulan sebelumnya, pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara atau pacaran,” ujar Nelfince.

Nelfince mengaku bahwa sebelumnya pelaku berjanji akan menikahi korban sehingga korban tidak menolak ketika diajak bersetubuh.

” Tapi, setelah disetubuhi pelaku tidak menepati janjinya,” ucapnya.

Dikatakan oleh Nelfince bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan, dan sekarang sudah tahap penyidikan atau tahap satu.

” Pelakunya, sudah di tahan di rutan polresta Sorong Kota,” ujarnya.

Bahkan Nelfince menyebut bahwa pihaknya akan menunggu hasil putusan pidana barulah propam melaksanakan proses etik.

Nelfince menyebut, sesuai pasal yang disangkakan, pelaku terancam pidana 12 tahun penjara.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.