SORONG,sorongraya.co- Setelah sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong. Selasa, 13 Desember 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong yang dipimpin Rivai Rasyid Tukuboya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Purwati (38), ibu yang membunuh sekaligus membuang bayi kandungnya ke konteiner sampah.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nonor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Terkait putusan hakim, ibu tiga anak ini tertunduk sedih, menyesali semua perbuatan yang dilakukannya.
Perempuan berusia 38 tahun tersebut menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara membunuh sekaligus membuang bayi yang baru dilahirkannya ke konteiner sampah yang ada di jalan Intimpura Kabupaten Sorong.
Berdasarkan uraian dakwaan jaksa penuntut umum bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di rumahnya di Jalan Wamena, Kelurahan Klagiti Kabupaten Sorong pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 22.30 WIT.
Terdakwa yang saat itu sedang berada di dalam kamarnya kemudian melahirkan seorang diri. Karena takut tangisan bayi tersebut di dengar oleh bapak tersangka yang saat itu dalam keadaan sakit stroke, tersangka lalu membekap mulut dan hidung anaknya yang berumur 0 bulan tersebut selama 2 menit.
Akibat perbuatan tersangka ini membuat anak yang baru dilahirkannya itu tidak dapat bernapas dan meninggal dunia. Tersangka mencoba menggosok-gosok punggung dan dada anak korban, namun tak ada reaksi.
Karena panik tersangka lalu membungkus tubuh anaknya dengan menggunakan sprei lalu disimpan di dalam lemari pakaian.
Keesokan harinya, tepatnya Jumat, tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIT dengan meminjam motor milik saksi Murti, tersangka membawa mayat anaknya yang sudah terbungkus seragam sekolah bertuliskan nama Trio Juli Setyawan dan sudah dimasukan ke dalam kantong plastik untuk dibuang di konteiner penampungan sampah yang berada di jalan Intimpura kabupaten Sorong.
Hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 WIT ketika saksi Mukhlasan dan Nugroho menemukan mayat bayi terbungkus seragam sekolah yang berada di dalam konteiner penmapungan sampah. Melihat hal itu, saksi Mukhlasan lalu melaporkannya ke polisi.