SORONG,sorongraya.co- Hakim Pengadilan Negeri Sorong mengabulkan permohonan Praperadilan yang dijukan Abdulrahman Umlati dan Muhammad Kadas.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis siang (07/10/2021), hakim tunggal Praperadilan, Fransiskus Bhaptista dalam amar putusannya mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan Abdulrahman Umlati dan Muhammad Kadas.
Dengan dikabulkannya permohonan Praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi retribusi tambatan perahu yang dilakukan oleh Polres Raja Ampat dihentikan sementara.
Menanggapi putusan hakim praperadilan, Kuasa Hukum pemohon, Benediktus Jombang menyatakan, puas dengan putusan hakim. Keputusan tersebut sangat tepat.
” Saya sependapat dengan hakim praperadilan bahwa penetapan Abdulrahman Umlati dan Hendro Kadas sebagai tersangka tidak sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Artinya, penyidik Polres Raja Ampat tidak memiliki dua alat bukti tersebut,” ujar Benediktus.
Benediktus menambahkan, penetapan dan penahanan tersangka bisa dilakukan asalkan BPK selaku pihak yang mendiklair kerugian keuangan negara kemudian memberikan bukti kepada penyidik Polres Raja Ampat. Bukan kemudian sewenang-wenang melakukan penyidikan lalu menetapkan dan menahan klian kami.
Lebih lanjut Benediktus mengatakan, ketika klien kami, Abdulrahman Umlati dan Hendro Kadas ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka, kami menganggap bahwa penyidik Polres Raja Ampat tidak profesional dan terlalu prematur menetapkan dan menahan klien kami.
Perhitungan kerugian negara harus berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012, aktual dan sesuai fakta. Klien kami telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar 300 juta rupiah.
Pengembalian kerugian negara dilakukan dua kali, pertama tanggal 19 Nopember 2019 sebesar 200 juta rupiah, lalu tanggal 24 Desember 2019 sebesar 100 juta rupiah.
Nah, tersangka itu sebenarnya tiga orang, karena satu orang sudah meninggal. Yang dua ini buru-buru ditahan pada 15 September yang lalu di rutan polres Raja Ampat.
” Saya mau katakan bahwa apa yang dilakukan penyidik polres Raja Ampat tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Benediktus Jombang.
Benediktus pun menyarankan, sebaiknya penyidik polres Raja Ampat berhati-hati menetapkan seseorang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Karena jika tidak hati-hati maka setiap orang pasti akan mengajukan praperadilan.
Satu hal lagi yang paling penting, yang bisa mendiklair kerugian keuangan negara adalah BPK, bukan BPKP atau instansi lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum termohon atau polrea Raja Ampat, Max Mahare menyatakan bahwa putusan hakim praperadilan itu copy paste dari dua putusan praperadilan sebelumnya.
Pertimbangan hukum dan putusan copy paste yang dibacakan hakim Fransiskus Bhaptista sama dengan putusan praperadilan yang diajukan Rudi Sia dan Muhammad Nur Umlati beberapa waktu lalu.
Dengan demikian dapat saya katakan bahwa putusan hakim aifatnya putusan lompat pagar. Parahnya lagi, yang tidak didalilkan dalam permohonan dan dituntut dalam petitum permohonan, hakim bikin sendiri.
” Tak heran jika putusannya mengutip dari permohonan kami mulai dari Sprindik Nomor 24 tahun 2019 hingga Sprindik yang terakhir,” ujarnya.
Dengan adanya putusan ini, PN Sorong tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Tidak semuanya perkara dugaan korupsi ditangani oleh BPK. BPKP pun memiliki kewenngan yang sama.
Perlu diingat bahwa dalam perkara dugaan korupsi ini tidak terjadi over leping pemeriksaan kerugian keuangan negara.
” Saya minta maaf, jangan terlalu bangga dengan putusan praperadilan yang copy paste ini. Saya pun heran juga jika hakim kualitasnya copy paste,” ungkap Max.
Diketahui, kasus dugaan korupsi retribusi labuh tambat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat terjadi pada 2017 silam. Kasus dugaan korupsi retribusi labuh tambat disinyalir merugikan negara sebesar Rp 349.915.000 dan penerimaan atas sewa kapal LCT Fajar Noch sebesar 50 juta rupiah. Sedangkan Polres Raja Ampat memulai penyidikannya pada tahun 2019 hingga saat ini.