SORONG, sorongraya.co – Empat terdakwa kasus pengeroyokan, masing-masing Gerardus Klemens Sembai 23 tahun, Yowel Agagaire 24 tahun, William Marvins Mamari 19 tahun dan Septhenny Marchenes 28 tahun divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, dalam sidang lanjutan online yang digelar Senin 08 Juni 2020.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, keempat terdakwa selain divonis dengan pidana pokok, barang bukti berupa 1 buah parang, 1 buah kayu balok, 1 buah kayu papan, 1 buah kayu pecahan papan dirampas untuk negara.
Keempat terdakwa yang telah menyebabkan korban Lionald Richie Malak meninggal dunia, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Pada sidang sebelumnya, keempat terdakwa dituntut Delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Alwin Michel Rambi, dalam sidang lanjutan di PN Sorong, Rabu 20 Mei 2020.
Menanggapi vonis majelis hakim, keempat terdakwa melalui, Penasihat Hukumnya, Yesaya Mayor menyatakan menerima putusan. Diketahui para terdakwa menjalani persidangan di pengadilan negeri Sorong lantaran mengeroyok korban Lionald Richie Malak hingga mengalami luka di sekujur tubuh akibat hantaman parang dan kayu balok serta pecahan kayu papan.
Para terdakwa melakukan pengeroyokan pada tanggal 24 Januari 2020. Korban yang mengalami luka di sekujur tubuh akhirnya dinyatakan meninggal dunia usai menjalani perawatan di RSUD Sorong. Sidang terbuka yang digelar secara online tersebut dipimpin hakim Donal Sopacua. [jun]