Hukum & Kriminal

Dua Pemilik Ganja Dijatuhi Dipidana 6 Dan 5 Tahun Penjara

×

Dua Pemilik Ganja Dijatuhi Dipidana 6 Dan 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Dua pemilik paket ganja masing-masing yaitu Roni Kurmasela alias Okan (37) dijatuhi pidana 6 tahun penjara, dengan denda 800 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Piter Willem Runawery alias Piter (27) dipidana 5 tahun penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara  oleh Ketua Majelis Hakim, Dedi Lean Sahusilawane dalam sidang lanjutan, yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Sorong, Senin 20 April 2020.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara barang bukti milik terdakwa Roni Kurmasela, antara lain 21 bungkus plastik sedang ganja, 1 bungkus kertas pembungkus, 1 pembungkus plastik, 1 buah karton, 4 buah sepatu, 1 kantong plastik, 1 kain gordin, 1 tas jinjing dan 1 buah HP dirampas untuk dimusnahkan. Begitu juga barang bukti yang dimiliki terdakwa Piter Willem Runawery berupa 16 bungkus ganja, 1 buah celana panjang dan 1 buah HP dirampas unruk dimusnahkan, sedangkan 1 unit motor dikembalikan kepada pemiliknya serta uang tunai 950 ribu rupiah dirampas untuk negara.

Menanggapi vonis Majelis Hakim, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, Imran Misbach sama-sama menyatakan menerima. Kedua terdakwa menjalani proses hukum lanjutan di pengadilan negeri Sorong lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. Roni Kurmasela dan Piter Willem Runawery ditangkap oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sorong Kota pada hari Senin tanggal 02 Desember 2019 sekitar pukul 23.00 WIT, setelah mendapat infoemasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Cendrawasih Kompleks Perumahan Harapan Indah Km 10 Kota Sorong.

Dalam persidangan sebelumnya, dengan agenda Dakwaan, Roni Kurmasela dan Piter Willem Runawery sama-sama di dakwa melanggar pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Sidang yang berlangsung secara online tersebut dihadiri jaksa Imran Misbach serta penasihat hukum terdakwa, Djuned Eduard Nanlohi dan Maria. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.