Hukum & KriminalMetro

Dua Kali Mangkir, Mantan Sekretaris KPU Telbin Ganem Seknun Terancam Dijemput Paksa

×

Dua Kali Mangkir, Mantan Sekretaris KPU Telbin Ganem Seknun Terancam Dijemput Paksa

Sebarkan artikel ini

TELUK BINTUNI,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni hingga saat ini masih melakukan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah Operasional Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 dan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny Artinus Zebua menjelaskan, Jaksa Penyidik Kejari Teluk Bintuni bersama personel Resmob Polres Teluk Bintuni telah melayangkan panggilan ketiga kepada saudara Ganem Seknun untuk diperiksa sebagai saksi.

” Surat panggilan ini langsung dikirim ke kediaman sakai di Kampung Argosigemerai SP V Bintuni Timur dan diterima oleh kerabatnya AS, Jumat, 24 Mei 2024,” jelasnya.

Kajari Bintuni mengaku bahwa sebelumnya yang bersangkutan telah dua kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah operasional dalam lingkup kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2019 serta pelaksanaan dana hibah untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2019.

Bahkan Kajari menegaskan, jika panggilan ketiga ini tidak diindahkan, penyidik akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Ayat (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa orang yang dipanggil wajib hadir di hadapan penyidik.

Surat panggilan ketiga dilayangkan Kejari Teluk Bintuni terhadap mantan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Ganem Seknun sebagai saksi dugaan korupsi hibah KPU.

” Jika tidak hadir, penyidik dapat memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa orang tersebut ke hadapan penyidik,” tegas Johny.

Dia berharap, yang bersangkutan kooperatif dan segera menghadiri panggilan ketiga ini.

” Kami mengimbau kepada pihak keluarga, organisasi kepemudaan, partai politik dan ikatan keluarga untuk tidak menghalangi proses penyidikan,” tegas Johny.

Johny mengingatkan, sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan persidangan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.

” Dugaan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dalam proses demokrasi di kabupaten Teluk Bintuni,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni berharap, dengan penegakan hukum yang tegas, kasus ini dapat segera diselesaikan.

Diketahui surat panggilan yang ditanda tangani langsung kajari Teluk Bintuni tersebut mengagendakan pemeriksaan Ganem Seknun sebagai saksi pada Senin, 27 Mei 2024.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.