SORONG,sorongraya.co- Hingga saat ini sudah 12 warga yang mengadu ke pos pengaduan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong.
” Sebelumnya, 10 pengaduan, ini tambah lagi dua, dengan kasus tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Ketua LBH PBHKP Sorong, Loury da Costa, Rabu malam, 15 Maret 2023.
Loury menambahkan, 2 laporan baru ini dari warga yang ada di perumahan subsidi Km 12 masuk.
Dijelaskan oleh Loury bahwa sudah lama dua warga ini melapor ke pihak Bank Papua, jawabannya dalam proses. Namun, sampai hari ini tidak ada hasilnya.
Bahkan kata Loury, dari penuturan dua warga ini masih ada ratusan warga yang tinggal di kompleks perumahan tersebut belum memiliki IMB.
Loury mensinyalir bahwa sejak awal prmbangunan rumah sekitar 2017-2018 hingga sekarang IMB taj kunjung keluar. Sertifikatnya pun masih satu, belum di pecah-pecah.
Diakuinya, baru dua warga yang mengadu ke pos pengaduan LBH PBHKP sedangkan yang lainnya belum.
” Cuma setelah saya kroscek, developer perumahan tersebut bukan PT Jaya Molek Perkasa (JMP). Kalau tidak salah namanya PT Arlinda,” ujar Loury.
Sebelumnya, sekitar 50 warga asal Kabupaten Maybrat juga mengalami hal yang sama, yakni tak bisa menikmati rumah subsidi, yang merupakan program rumah murah dari Pemerintah Pusat.
Padahal tidak sedikit uang yang sudah mereka keluarkan untuk mendapatkan rumah murah seperti yang dijanjikan oleh PT JMP.
Lima puluh warga asal Maybrat ini berencana memakai kantor pengacara Jatir Yudha Marau and Partners untuk mendapat keadilan.