Hukum & Kriminal

Dituding Rampas Hak Cipta Logo, Pemprov PB Digugat Rp 90 Miliar, Ini Faktanya

×

Dituding Rampas Hak Cipta Logo, Pemprov PB Digugat Rp 90 Miliar, Ini Faktanya

Sebarkan artikel ini
kutipan kecaman dan kekecewaan keluarga Pieter Mambor terhadap Pemprov PB yang dinilai sengaja tak mengakui dan mengingkari bahwa Pieter Mambor adalah Orang Asli Papua (OAP) yang menciptakan logo daerah Papua Barat tersebut.

MANOKWARI,sorongraya.co – Pemeritah Provinsi Papua Barat (Pemprov PB) digugat harus membayar Rp 90 miliar rupiah lantaran diduga merampas hak cipta seseorang selama 15 tahun.

Pernyataan tersebut disuarakan langsung oleh sekelompok massa dan anak kandung pemilik hak cipta Logo Daerah Provinsi Papua Barat Pieter Mambor yakni Bari Mambor atau Ego Mambor saat menggelar aksi damai mengawal sidang perdana gugatan terhadap Pemprov PB di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (10/04).

Dalam aksi tersebut, berbagai kutipan kecaman dan kekecewaan keluarga Pieter Mambor terhadap Pemprov PB yang dinilai sengaja tak mengakui dan mengingkari bahwa Pieter Mambor adalah Orang Asli Papua (OAP) yang menciptakan logo daerah Papua Barat tersebut.

 

Kutipan kecaman dan kekecewaan keluarga Pieter Mambor terhadap Pemprov PB yang dinilai sengaja tak mengakui dan mengingkari bahwa Pieter Mambor adalah Orang Asli Papua (OAP) yang menciptakan logo daerah Papua Barat tersebut.

 

Ego Mambor mengatakan, bahwa yang mengetahui dengan pasti proses lahirnya logo daerah Provinsi Papua Barat hanya dua orang. Yakni Abraham Oktovianus Atururi yang memerintahkan gambar saat itu dan Pieter Mambor yang (Menciptakan,red) menggambar logo tersebut .

Bahkan massa aksi menuding Pemprov Papua Barat sebagai pencuri yang tak menghargai dan merampas hak cipta seseorang tanpa izin selama belasan tahun.

“Pemprov Papua Barat Kam tratu malu sampe… Pake logo karya cipta orang tanpa uzin selama 15 tahun. Pemprov PB harus memahami bahwa logo Papua Barat adalah sebuah karya foundamental foundasi berdirinya Provnsi Papua Barat,” demikian kutipan yang tertuang dalam sepanduk aksi tersebut.

Untuk itu, massa mendesak seluruh pengguna logo daerah Papua Barat wajib memberikan apresiasi dalam bentuk penghargaan kepada si pencipta. Namun disesalkan, kata Ego, bahwa Pemprov Papua Barat telah lalai memberikan apresiasi terhadap hak cipta seseorang dan sengaja melanggar hukum serta melecehkan hak azasi manusia.

Pieter Mambor pemiliknhal cipta logo Papua Barat yang ditemui wartawan di sela aksi berlangsung.

Sementara, Pieter Mambor pemilik hak cipta logo Papua Barat yang ikut dalam aksi tersebut membeberkan, bahwa selama 15 tahun setiap Provinsi Papua Barat memperingati hari jadi, dirinya sebagai pemilik hak cipta tak pernah diundang bahkan namanya disebut.

“Setelah ada pertemuan mediasi oleh Kemenkumham Papua Barat saya dan Pemprov PB baru-baru ini, bahwa diakui keabsahan lambang (Logo, red) Papua Barat adalah milik Pieter Mambor. Dan kami punya bukti yang jelas diakui oleh undang-undang,” cetus Pieter Mambor yang ditemui wartawan di sela aksi berlangsung.

Ia bahkan menuding Pemprov PB selama ini dengan sengaja tak mengakui bahkan menyembunyikan pemilik hak cipta logo daerah Papua Barat tersebut.

“Pemprov harus mengganti rugi sesuai gugatan kami yakni Rp90 miliar. Itu sebagai konsekuensi karena telah menggunakan hak cipta saya selama 15 tahun,” pungkasnya. [krs]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.