Hukum & Kriminal

Dir Polair Polda PB: Pelaku Bom Ikan Merupakan Target Operasi

×

Dir Polair Polda PB: Pelaku Bom Ikan Merupakan Target Operasi

Sebarkan artikel ini
Direktur Polair Polda Papua Barat, Kombes Pol Giuseppe Renhard Gultom saat menunjukkan bom ikan milik Kapal Anugerah AS-01.
Direktur Polair Polda Papua Barat, Kombes Pol Giuseppe Renhard Gultom saat menunjukkan bom ikan milik Kapal Anugerah AS-01.

SORONG. sorongraya.co – Pelaku pengeboman ikan yang ditangkap Subdit Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Papua Barat bersama kapal patroli Enggano Polair Mabes Polri merupakan target operasi yang sudah lama diincar.

Direktur Polair Polda Papua Barat, Kombes Pol Giuseppe Renhard Gultom mengatakan, Kapal Anugerah AS-01 yang ditangkap pada Jumat 08 Desember 2017 di perairan Fakfak tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan cara mengebom.

Saat diperiksa oleh tim gabungan, kapal yang dinahkodai Baharuddin ini didalamnya di dapati bahan campuran bom yang terbuat dari pupuk urea, pupuk tersebut telah dimasukan kedalam wadah botol kaca dengan  jumlah 97 buah, 500 kiligram ikan ekor kuning, cakalang dan sebagainya. Juga peralatan selam, seperti kompresor, selang dan sebagainya serta dua karung potasium.

Para ABK Kapal Anugerah AS-01 yang ditangkap Polair Polda Papua Barat
Para ABK Kapal Anugerah AS-01 yang ditangkap Polair Polda Papua Barat

Tak hanya itu, kapal Anugerah ini sama sekali tidak dilengkapi Surat Izin Berlayar dan Surat Izin Penangkapan Ikan. “Bahan peledak yang kami temukan ini selain dapat menghancurkan ikan, terumbu karang pun bisa rusak  akibat ledakan bom tersebut,” kata Renhard Gultom.

Kapal yang berasal dari Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan ini berbobot 29 grosstone, dengan 13 Anak Buah Kapal menangkap ikan di perairan Fakfak, setelah itu dijual di Kabupaten Sinjai.

“Selain nahkoda, ada kemungkinan ABK kita jadikan tersangka. Namun, tiga diantaranya masih dibawah umur tentunya akan kita terapkan perlakuan yang berbeda,” ujarnya.

Akibat perbuatan para ini, negara mengalami kerugian sekitar 7,5 miliar. Untuk proses hukum lebih lanjut, para pelaku pengeboman dikenakan pasal 84 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU RI  Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan denda 1,2 miliar, ujar Renhard Gultom.

Disinggung mengenai modus yang dilakukan, Renhard mengatakan, ada dugaan bahwa mereka ini merupakan pelaku pengeboman ikan di Teluk Berau dan mungkin mereka juga satu kelompok dengan pelaku yang ada di Pulau Raam (Buaya).

Dengan adanya penangkapan ini pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya. “Kami akan terus menjalin hubungan dengan pihak Angkatan Laut maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan memberantas ilegal fishing,” tambahnya. [jn]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.