SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong dua kali melakukan pemanggilan secara patut terhadap tiga terpidana kasus galian C Kota Sorong Namun, ketiga terpidana tidak datang sehingga akan dilakukan pemanggilan ketiga.
” Jika pada panggilan ketiga mereka tidak datang maka kami jemput paksa,” jelas Kasi Pidum Eko Nuryanto, Jumat lalu.
Kasi Pidum mengaku bahwa pihaknya telah memanggil terpidana Rosita Kaikatuy, Edison Lumbangaol dan Johanis Kennot secara patut, akan tetapi tidak datang.
” Kami pastikan bahwa minggu depan kita akan layangkan panggilan ketiga,” ujarnya.
Sebelumnya tiga terpidana galian C Kota Sorong, Rosita Kaikatuy, Edison Lumbangaol dan Yohanis Kennot di vonis masing-masing 3 tahun penjara, denda 1,5 miliar rupiah, subsider 2 bulan penjara oleh Mahkmah Agung.
Ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri
Terdakwa Rosita Kaikatui, Edison Lumbagaol dan terdakwa Yohanis Kenot sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sorong pada 4 Nopember 2021 lalu.