Hukum & Kriminal

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, RNPP Dituntut 6 Tahun Penjara

×

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, RNPP Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

SORONG, sorongraya.co – Diduga melakukan tindak pidana percabulan terhadap Anak, RNPP (28) dituntut 6 tahun penjara, Rp 1 miliar, subsidair Empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Zenericho, S.H.

Selain menuntut terdakwa dengan pidana pokok, barang bumti berupa satu buah baju kaos oblong dikembalikan kepada saksi korban JDAK.

Dalam amar tuntutan jaksa yang dibacakan pada persidangan Selasa kemarin 31 Juli 2018 di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong, terdakwa yang didampingi penasehat hukum, Iriani, S.H melanggar pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76E UU Nomor 35 Tahun2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Usai mendengar tuntutan jaksa, Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang dipimpin Dinar Pakpahan, S.H., M.H untuk mengajukan pembelaan pada persidangan pekan depan.

Pria yang sempat mengajar disalah satu sekolah kejuruan di Kota Sorong ini disidang lantaran diduga melakukan tindak pidana percabulan terhadap anak korban JDAK.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Minggu 04 Maret 2018 sekitar pukul16.30 WIT. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.