SORONG,soroongraya.co- Gegara mencabuli anak di bawah umur, terdakwa Over Sangkek dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Sorong, Kamis, 30 Nopember 2023.
Selain menuntut terdakwa dengan pidana pokok, JPU Zulfikar dalam surat tuntutannya mengharuskan terdakwa membayar denda 1 miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa Hadijah Asri Muthalib menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang Rabu pekan depan.
Warga Jalan Sorong Makbon Kelurahan Malasilen Kota Sorong itu disidangkan di PN Sorong gegara mencabuli anak di bawah umur, yang diketahui berinisial RMS.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa terjadi di bukit Love jalan Sorong-Makbon pada hari Rabu tanggal 5 April 2023, sekitar pulul 00.30 WIT.
Terdakwa bersama saksi Herman Nusa dan Fransiskus Beyob dan saudara Christian minum minuman keras di teras rumah terdakwa di jalan Sorong-Makbon, Kelurahan Malasilen, tepatnya di kompleks Bambu Kuning.
Tak lama kemudian saksi Marthinus Semunya datang bergabung minum minuman keras. Terdakwa beserta teman-temannya lalu melihat saksi Imanuel Blesia dan anak saksi RMS sedang duduk diatas motor yang sedang terparkir di bawah pohon.
Terdakwa kemudian mengikuti saksi Imanuel Blesia dan anak saksi RMS ke pondok bertingkat dua yang ada di bukit Love. Sesampainya di sana terdakwa melihat saksi Herman Nusa menyetubuhi anak saksi RMS, terdakwa lalu mencabuli anak saksi RMS.
Setelah kejadian itu terdakwa beserta teman-temannya pulang ke rumah masing-masing.