Hukum & Kriminal

Alasan Kemanusiaan Direktur PT Sinar Cenderawasih Tidak Ditahan

×

Alasan Kemanusiaan Direktur PT Sinar Cenderawasih Tidak Ditahan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co – Bersamaan dengan pelimpahan tersangka Derek Asmuruf, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, tersangka Desy Siwabessy yang merupakan Direktur PT Sinar Cenderawasih tidak ditahan.

Alasan tidak ditahannya tersangka Desy Siwabessy di karena faktor kemanusian, yang mana tersangka memiliki tanggung jawab terhadap seorang anak yang masih kecil. Selain itu, suaminya, William Wartuny telah lebih dulu ditahan Kejaksaan Negeri Sorong,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat, 15 Maret 2019 usai menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Tipikor Polres Sorong Kota.

Tersangka Desy Siwabessy maupun Derek Asmuruf merupakan dua tersangka lainnya tetapi masih satu rangkaian cerita dengan tersangka Grandy dan William Wartuny dalam kasus dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2010.

Terhadap tersangka Desy Siwabessy kami kenakan Pasal 2 Ayat (1) dan 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Indra Thimoty.

Sementara, Kuasa Hukum tersangka Desy Siwabessy, Iriani, S.H., M.H saat dikonfirmasi wartawan usai pelimpahan tahap dua membenarkan jika kliennya tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.

Karena klien kami memiliki seorang anak yang berumur 9 tahun, dan dia ini satu-satunya tulang punggung keluar setelah sebelumnya suaminya William Wartuny ditahan, dan saat ini berada di Rutan Lapas Sorong menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Manokwari.

Kalaupun dua klien kami yang telah lebih dulu dilimpah tidak mendapat penangguhan penahanan, mungkin Kejaksaan Negeri Sorong memiliki pertimbangan tersendiri. Yang penting kami ikuti dulu apa proses selanjutnya yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Sorong,” kata mantan pengacara Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Sorong ini.

Dari kasus dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa kabupaten Teluk Bintuni ini negara dirugikan sebesar Rp 950 juta, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Barat.[jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.