Hukum & Kriminal

50 Persen Dari Perkara Pidana Yang Diproses Diprediksi Selesai Melalui Sidang Online

×

50 Persen Dari Perkara Pidana Yang Diproses Diprediksi Selesai Melalui Sidang Online

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Pengadilan Negeri Sorong bersama Kejaksaan Negeri Sorong, juga Lapas Klas IIb Sorong direncanakan menggelar sidang perkara pidana melalui telekonferens pada Senin mendatang. Sidang online ini terpaksa dilakukan guna mencegah penyebaran virus korona, yang saat ini sudah mewabah di seluruh dunia.

Meski demikian, tidak semua perkara pidana yang disidangkan secara online. Hanya dikususkan pada perkara dengan agenda Surat Dakwaan, Tuntutan dan Putusan,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Ilham Putranto, Kamis 02 April 2020.

Ilham menjelaskan, teknis pelaksanaan sidang telekonferens ini akan berlangsung di dua tempat berbeda. Hakim dan JPU serta PH berada di ruang sidang PN Soeong, sedangkan terdakwa di Lapas Sorong.

Hanya sidang tertentu saja yang dilaksanakan, yakni sidang dakwaan, tuntutan dan putusan. Kalau untuk pemeriksaan saksi kami pending sampai masa tanggap darurat COVID-19 berakhir. Apalagi perkara yang berat dan memakan waktu lama, seperti Perlindungan Anak dan Makar, tetap kami pending. Jadi, yang disidangkan perkara yang ringan-ringan saja,” ujarnya.

Pelaksanaan sidang nantinya, lanjut Ilham, tidak ditangani oleh semua jaksa, hanya beberapa saja, dan penjadwalannya pun sudah disiapkan.

Kami berharap sidang dapat berjalan lebih baik, dan cepat selesai. Tidak ada target karena setiap perkara tergantung masa penahanannya. Walaupun begitu, diprediksi 50 persen dari perkara yang diproses bisa selesai melalui sidang online ini,” ungkapnya.

Ilham menambahkan, supaya pelaksanaan sidang online berjalan baik, Jumat (03/04/2020) kami akan melakukan simulasi sekalian tes jaringan serta mengecek kesiapan PN Sorong dan Lapas Sorong

Sehari sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Masduki mengatakan, untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di lingkungan peradilan, pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sorong melaksanakan sidang pidana telekonferens.

Kami pun masih menunggu dari Kasi Pidum Kejari Sorong untuk menyiapkan perkara mana saja yang nantinya disidangkan. Mereka sebelumnya meminta waktu tiga hari memilih dan memilah perkara mana saja yang bisa disidangkan secara online,” katanya.

Masduki menambahkan, PN Sorong sudah menyiapkan tiga opsi dalam pelaksanaan sidang online nanti. Masduki menyebutkan, tiga opsi tersebut, yaitu perkara yang sudah harus disidangkan, perkara  dengan masa perpanjangan yang akan berakhir serta perkara yang akan ditangguhkan. Yang ditangguhkan itu, jaksa yang akan menilainya, apakah terdakwa mau dipanggil lagi atau tidak. Perkaranya pun sudah pasti dalam tahap tuntutan maupun putusan, maka akan segera disidangkan.

Sidang pidana online ini tentunya nanti akan dipimpin seorang hakim dan dihadiri satu jaksa diruang sidang, sedangkan terdakwanya tetap berada di Lapas. Kalau untuk perkara yang ancamannya diatas 5 tahun terdakwa otomatis didampingi PH.

Di dalam ruang sidang kita batasi mengingat jangan membuat kerumunan orang, social diatancing maupun physical diatancing harus kami kedepankan,” ujar mantan KPN Mungkid ini. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.