SORONG, sorongraya.co- Dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek Seget dalam praktik ilegal logging di Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Sorong mendapat tanggapan dari Arfan Poretoka, seorang penegak hukum yang berprofesi sebagai pengacara.
Dikutip dari salah satu media online sorong bahwa masyarakat adat Moi Maden yang berdomisili di Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Sorong menduga adanya oknum anggota Polsek Seget terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Hal ini dikarenakan masyarakat melihat kelancaran keluar masuknya kayu jenis merbau (kayu besi) di wilayah Distrik Salawati Tengah, mulai dari penebangan hingga pengangkutan ke Sorong, tanpa ada kendala meski terdapat Markas Polsek Seget di jalur tersebut.
Menanggapi hal ini, Arfan Poretoka mendesak Propam Papua Barat Daya atau Papua Barat untuk segera mencopot oknum Polisi yang terlibat.
“Siapapun dia, yang terlibat atau membackup kegiatan ilegal logging, jangan dikasih ampun,” tegas Arfan kepada media pada hari Jumat, 15 Maret 2024.
Arfan mengingatkan bahwa Undang-Undang Otsus, khususnya Pasal 43, menjelaskan bahwa penegak hukum dan Pemerintah Daerah wajib melindungi hak-hak dasar masyarakat adat Papua, termasuk hak atas keberpihakan, perlindungan, penghormatan, dan pemberdayaan.
Dugaan keterlibatan oknum Polisi dalam ilegal logging ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat dan harus diusut tuntas.
Sementara Kapolsek Seget, Iptu Herianto setelah dikonfirmasi wartawan sorongraya.co melalui pesan Whatsapp mengatakan bahwa info yang beredar disalah salah media tersebut adalah tidaklah benar.
“Waalaikumussalam ibu Tidak benar Keterlibatan Kapolsek Seget. Mungkin itu dulu yang bisa Saya sampaikan. Trimakasih,” Ujarnya melalui pesan singkat Whatsapp.