SORONG,sorongraya.co – Merusak Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Raja Ampat, Walter Mayor (51) divonis 2 bulan hukuman percobaan denda 2 juta rupiah oleh Ketua Majelis Hakim, Dinar Pakpahan, S.H., M.H dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong. Jumat, 22 Februari 2019.
Terdakwa Mayor yang merupakan kepala kampung kalitoko ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Pemilu, dengan melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf g dan Ayat (4) juncto Pasal 521 Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Barang bukti berupa dua buah Baliho Caleg (Partai Golkar), satu buah bendera partai (Golkar), tiga buah batang kayu, satu buah flashdisk dan satu buah parang dirampas untuk dimusnahkan.
Setelah mendengar vonis Hakim, terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sarah Amelia Bokorsyom nyatakan pikir-pikir.
Sesaat sebelumnya, sidang dengan agenda tuntutan JPU ini, terdakwa Mayor dituntut 1 bulan penjara, denda 2 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan.
Terdakwa menjalani sidang lantaran melakukan tindak pidana pemilu dengan merusak APK milik Caleg dari Partai Golkar Raja Ampat yaitu, Helis Hermina Sosir dan Hendrik Wairara.
Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan terdakwa terjadi pada hari Sabtu, 29 Desember 2018 pukul 16.30 WIT di Kampung Kalitoko, Distrik Mayalibit, Kabupaten Raja Ampat.
Dengan menggunakan parang, Walter Mayor yang tak lain adalah kepala kampung Kalitoko ini nekat merusak Baliho Caleg dan merusak Bendera Partai. Akibat perbuatannya itu korban (Caleg) mengalami kerugian 8 juta rupiah. [jun]