Politik

Bawaslu Kota Sorong Sebut 2 Parpol Ini Paling Banyak Langgar Aturan Pemasangan APK

×

Bawaslu Kota Sorong Sebut 2 Parpol Ini Paling Banyak Langgar Aturan Pemasangan APK

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sorong mengatakan, selama masa tahapan Pemilu 2019 ada dua Partai Politik (Parpol) yang paling banyak melakukan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Sorong.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu Kota Sorong, Elias Idie, ST,. sesuai jadwal kampanye sejak tanggal 23 September 2018 hingga Januari 2019, baik kampanye terbatas, tatap muka dan metode penyampaian APK, dari 16 partai secara kumulatif, Bawaslu Kota Sorong menemukan jumlah pelanggaran APK yang dipasang tidak sesuai tempat,baik  desain ukuran dan unsur citra diri sebanyak 112 pelanggaran.

“Saya harus sampaikan, yang paling banyak lakukan pelanggaran dari sisi tidak taat dan metode kampanye melalui APK itu ada dua partai yaitu, Partai Demokrat dan Partai Golkar, lalu disusul partai-partai lainnya,” kata Elias dalam gelaran Sosialisasi Pengawas Pemilu Tahun 2019 bersama Partai Politik wilayah Sorong Raya yang berlangsung di Kyriad M Hotel. Sabtu 16 Februari 2019.

Menurutnya, selama ini partai politik tidak maksimal dalam menggunakan metode kampanye, masih banyak Calon Legislatif (Caleg) yang mengabaikan prosedur dan ketentuan sementara pihaknya telah menyampaikan dan mensosialisasikan ke pimpinan partai akan Zonasi KPU tentang pemasangan APK, namun tidak adanya konfirmasi balik.

“Bisa saja penyampaian dari kami tidak terkonfirmasi dari pimpinan partai ke para caleg karena mungkin adanya pergulatan internal,” tuturnya.

Para caleg dari 16 Parpol saat menghadiri giat Sosialisasi Pengawas Pemilu Tahun 2019 bersama Partai Politik wilayah Sorong Raya. /Foto: Trisnah

Lanjut dikatakan, berkaitan dengan kampanye, sejak 23 September 2018 hingga Januari 2019, semua caleg sudah diperbolehkan berkampanye baik secara terbatas dan tatap muka. Akan tetapi, ada peraturan-peraturan yang mesti ditaati, terutama caleg wajib hukumnya melampirkan surat pemberitahuan kepada Kepolisian tembusan KPU dan Bawaslu ketika melakukan kampanye, namun kenyataan dalam praktek, banyak caleg yang melakukan kampanye tanpa adanya surat pemberitahuan.

“Kalau kita menyimpulkan, sejak September sampai Januari masa hanya 19 kali menyurati kepolisian dan tembusan ke KPU dan Bawaslu, kalau kita hitung, sebanyak 416 caleg 16 parpol tidak mungkin mereka tidak melakukan kegiatan selama ini, padahal ketentuan mengatur tapi mereka mengabaikan,” tuturnya.

Ia menegaskan, bawaslu akan memperingati para caleg secara tegas agar melapor ke Kepolisian sebelum berkampanye dan apabila para caleg tidak menggubris dan memberitahukan jadwal mereka sebelum berkampanye, maka hal itu dianggap melanggar peraturan.

“Kesimpulannya, caleg kita di kota sorong belum mampu menggunakan kesempatan ini dengan baik yang akan berdampak Visi Misi mereka tidak akan terserap oleh masyarakat,”ujarnya.

Berharap, dalam menjalani konteks Indonesia yang membangun peradaban politik sehat, KPU, Bawaslu dan Parpol (Caleg-red) bersama menghadirkan Pemilu yang damai dengan adanya kerjasama secara struktural dan fungsional yang kokoh sehingga berpotensi besar menghilangkan maraknya politik uang, kampanye hitam (Black Campaign). [tri]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.