SORONG, sorongraya.co – Lantaran mengonsumsi Narkotika golongan I jenis sabu, wanita asal Semarang berinisial VN (33) dituntut 5 tahun penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum, I Putu Sastra Adi Wicaksana, S.H dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sorong. Senin, 28 Januari 2019.
Selain menuntut terdakwa dengan pidana pokok, barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil sabu, 2 bungkus plastik kecil bening, 1 alat hisap (bong), 2 buah sedotan, 1 buah korek api dan 1 unit handphone dipergunakan untuk pembuktian perkara lain atas nama terdakwa AA.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa VN dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan masih memiliki tanggungan anak.
Mendengar permohonan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Dinar Pakpahan, S.H., M.H menyatakan persidangan ditunda hingga Senin, pekan depan karena harus bermusyawarah untuk menyiapkan sidang putusan.
Diketahui, perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa bersama dua rekannya yaitu, AA dan IF (berkas perkara terpisah) terjadi pada Sabtu, 21 Juli 2018 sekitar pukul 21.30 WIT di Jalan, Sultan Hasanuddin Kompleks Pasar Baru Kota Sorong.
Terdakwa mendapatkan sabu dari seseorang bernama Budi dengan perantara AA dan IF. Kedua rekan terdakwa tersebut mengambil sabu dari Budi setelah bertemu di depan salah satu kantor Pemerintah Kota Sorong.
Sekembalinya AA dan IF ke rumah kost terdakwa, ketiganya lalu mengonsumsi sabu secara bersama-sama hingga akhirnya digerebek oleh dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota, yaitu Habel Rumbrafuk dan Gunawan Afandi. [jun]
Konsumsi Sabu VN Dituntut 5,4 Tahun Denda 800 Juta

