MANOKWARI. sorongraya.co – Tepat 12 Oktober 1996 (21 Tahun yang lalu), 13 orang pendiri telah mendirikan Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari sebagai salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memfokuskan dirinya pada upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Tanah Papua, khususnya di kawasan Kepala Burung (Vogelkop) Tanah Papua yang sejak tahun 2003 telah menjadi Provinsi Papua Barat.
Sejak itu, LP3BH turut serta berperan dalam mendorong upaya pelayanan hukum bagi kalangan masyarakat adat (sipil) Papua yang tidak mampu secara ekonomi, politik, sosial dan budaya akibat berlangsungnya pembangunan di Tanah Papua hingga saat ini.
Seringkali LP3BH terlibat dalam menyelenggarakan program-program pendidikan hukum, hak asasi manusia, politik dan sosial-budaya serta ikut memberikan pelayanan hukum dalam bentuk bantuan hukum dalam berbagai kasus di sektor pidana, perdata, perburuhan, kekerasan domestik (perempuan dan anak) serta hak asasi manusia dan politik.
LP3BH memberikan bantuan hukum dan perlindungan hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, pandangan politik dan latar belakang sosial, maupun ekonomi. Fokusnya adalan memberi bantuan hukum bagi kalangan rakyat Papua dan non Papua yang tidak mampu dan seringkali mengalami ketidak-adilan dalam konteks penyelenggaraan pembangunan di Tanah Papua.
LP3BH juga terlibat dalam memberi pemahaman tentang kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua dahulu (tahun 2002-2003) dengan memberikan pendidikan politik pada 13 distrik di Kabupaten Manokwari, termasuk di distrik Wasior, Windessy, Bintuni, Babo dan Merdey, yaitu sebelum domekarkan menjadi Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Teluk Bituni.
Bahkan LP3BH juga terlibat dalam memberi pendidikan hukum, hak asasi manusia dan penguatan masyarakat sipil/adat di kawasan Teluk Bintuni bekerjasama dengan perusahaan raksasa BP Indonesia. Hingga untuk kepentingan tersebut, LP3BH juga telah mendirikan Pos Kontak di kota Bintuni-Kabupaten Bintuni guna merentang akselerasin pelayanan hukum dan pemantauan situasi hak asasi manusis di daerah tersebut sejak tahun 2013 yang lalu.
Sepeninggal tahun 2003 hingga saat ini, LP3BH menjalankan fungsi dan perannya dengan dukungan keuangan dari beberapa lembaga donor di luar Indonesia dan tanpa mendapat perhatian secara langsung dari pemeirntah daerah baik di Kabupaten Manokwari maupun di Provinsi Papua Barat. Padahal peran dan fungsi serta tugas yang dijalankan LP3BH justru banyak mengisi bagian-bagian krusial yang seharusnya menjadi tanggung-jawab pemerintah setempat. tapi tidak mampu menyentuh rakyat kecil di kampung-kampung atau desa-desa.
LP3BH juga berperan dalam memberikan pengawasan optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih (clean government) serat proses penegakan hukum danperlindungan hak asasi manusia dari para pencari keadilan pada berbagai tahapan mulai dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan di Tanah Papua dan khususnya di Provinsi Papua Barat.
Kadangkala LP3BH juga berperan dalam mengawasi langkah-langkah dan tindakan kontra spionase yang diperankan oleh sejumlah oknum intelijen dari berbagai organisasi resmi negara seperti BIN, BAIS, Kopassus maupun Kodam dan Kodim dan lainnnya. LP3BH juga memberikan pendidikan hukum kritis dan pemahaman mengenai prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia melalui dialog interaktif maupun iklan spot radio dan selebaran maupun poster dan sticker kepada masyarakat umum serta melakukan kasi-aksi damai bagi kemanusiaan.
Dalam memasuki usia yang ke-21, LP3BH Manokwari akan terus mendorong dan menjalankan fungsi sebagai “mitra yang kiritis” bagi semua pihak baik pemerintah, kalangan yudikatif maupun TNI dan Polri serta masyarakat sipil/adat dan kalangan investor dan dunia usaha, demi kepentingan memastikan bahwa semboyan Fiat Justitia Ruat Coelum (Hukum Tetap Ditegakkan Kendatipun Langit akan Runtuh) senantiasa dikedepankan dan dicapai di Indonesia dan Tanah Papua. (mat)