SORONG, sorongraya.co – Jaksa Penuntut Umum, Sarah Amelia menuntut FW enam tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsidair enam bulan kurungan lantaran menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman ganja.
Tuntutan jaksa dibacakan dalam ruang sidang pengadilan Negeri kelas Ib Sorong pada Kamis 04 Oktober 2018. Selain pidana pokok, barang bukti berupa satu toples plastik kecil berisikan batang ganja, satu pack plastik bening, satu unit HP, dua lembar kertas transaksi via ATM dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa FW melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar tuntutan Jaksa, Penasihat Hukum terdakwa FW, Yesaya Mayor, S.H memohon keringanan hukuman dengan menjelaskan bahwa terdakwa belum perna ditahan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.
Setelah mendengar pembelaan terdakwa, majelis hakim Hanifzar, S.H., M.H kemudian menunda persidangan hingga Kamis pekan depan dengan agenda putusan.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2018 pukul 09.00 WIT di Jalan Jenderal Ahmad Yani tepatnya di perumahan Ex DPRD Kabupaten Sorong. [jun]