Metro

Pemprov PB Pastikan Pecat ASN Terpidana Korupsi

×

Pemprov PB Pastikan Pecat ASN Terpidana Korupsi

Sebarkan artikel ini

MANOKWARI,sorongraya.co- Pemerintah Provinsi Papua Barat (Pemprov PB) memastikan akan memecat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya yang terlibat pidana korupsi.

Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono mengatakan, Menupakan kebijakan yang akan ditempuh sesuai penegasan dan himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah baik pusat maupun daerah di seluruh Indonesia.

“Tentu kami di dearah sangat siap berikan sanksi terhadap ASN terpidana korupsi sesuai penegasan KPK tanpa mengabaikan aturan yang ada,” ujarnya kepada sorongraya.co usai mengikuti apel gabungan di halaman Pandopo Kantor Gubernur. Senin. 10 September 2018

Untuk itu lanjutnya, saat ini Pemprov PB akan segera membentuk tim khusus yang akan melakukan pendataan dan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti kejaksaan dan pengadilan.

“Kami dalam waktu dekat akan membentuk tim, sehingga semua bisa kita laksanakan dengan baik, misalnya kita harus minta data di kejaksaan dan pengadilan,” tambahnya.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi PB sudah final akan menindak tegas sesuai penegasan dari KPK. Hal ini bagian dari penegakan hukum untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih dari praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“jelas kebijakan ini sudah siap kami lakukan, semoga penegakkan disiplin ASN dan pemerintahan bisa berjalan lebih baik lagi,” tandasnya

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) PB, Yustus Meidodga membenarkan, dalam waktu dekat akan di bentuk tim untuk melakukan pendataan oknum ASN terpidana korupsi di wilayah Pemprov PB

“Yang jelas kita sangat siap melaksankan dan segera membentuk tim khusus, dan hal sudah disetujui oleh bapak Gubernur kita,” tuturnya.

Diketahui, Badan Kepegawaian Daerah PB menemukan sebanyak 2.674 Pegawai Negeri Sipil terindikasi terpidana kasus korupsi dengan rincian 317 sudah diberhentikan tidak dengan hormat, sisanya 2.357 masih aktif sebagai PNS. [krs]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.