SORONG, sorongraya.co – Skandal korupsi di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPR Papua Barat Daya kembali terbongkar. Polresta Sorong Kota kembali menetapkan mantan Sekretaris Dewan PBD berinisial JN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas pegawai.
Penetapan ini adalah yang kedua kalinya bagi JN dalam kasus yang sama. Kali ini, Penyidik menjeratnya bersama ES, seorang staf titipan dari Provinsi Papua Barat yang diperbantukan di Sekwan PBD.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, Ajund Komisaris Polisi, Afriangga Tan mengatakan bahwa, akibat kongkalikong pengadaan baju dinas tersebut, negara tekor hingga Rp 475 juta.
“Dari hasil gelar perkara menetapkan dua tersangka pada hari Rabu oleh Unit Tipikor Polresta Sorong Kota, bersama Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya, tersangka dalam perkara korupsi baju dinas, dengan kerugian kurang lebih Rp 475 juta,” ungkap Afriangga dalam voicenote yang diterima sorongraya.co pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Kasat Reskrim menegaskan, kedua tersangka saat ini sudah berada di balik jeruji besi. Polisi telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada keduanya yang kini mendekam di Lapas Tipikor Manokwari untuk kasus berbeda.
Penetapan tersangka ini memperpanjang daftar hitam korupsi di lingkup DPR Papua Barat Daya. Publik pun mendesak agar penyidik tidak berhenti pada dua tersangka, melainkan membongkar aktor lain dan aliran dana pengadaan pakaian dinas yang diduga di-mark up tersebut.















