Hukum & KriminalMetroTanah Papua

Tim Gabungan Polresta Sorong Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

×

Tim Gabungan Polresta Sorong Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co – Tim gabungan Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilaporkan terjadi di Jalan Madukoro KM 12, Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MDN serta tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.

64
Polling Pemilihan Tokoh Papua Barat Daya

Seberapa Besar Anda Mendukung Tokoh Politik

Dalam Pemilihan Mendatang.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan melalui Kasat Reskrim AKP Afriangga U. Tan, S.I.K., dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/842/VIII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 29 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah pada malam hari. Namun, saat bangun pada pagi hari, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sorong Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (15/10/2026) dini hari, setelah tim mendapatkan informasi dari informan bahwa terduga pelaku berada di Jalan Pulau Kalimantan, Kelurahan Klabala, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong. Tim gabungan yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Sorong Kota Aiptu Dachlan Anny, S.H., kemudian melakukan pemetaan lokasi dan menyusun langkah penangkapan.

Operasi tersebut melibatkan Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota, Opsnal Paniki Polsek Sorong Timur, Opsnal Macan Polsek Sorong Kota, serta Opsnal Elang Polsek Sorong Barat. Saat hendak diamankan, terduga pelaku disebut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, tetapi berhasil diamankan petugas.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci setang, kemudian menyambungkan kabel starter untuk menghidupkan kendaraan sebelum membawanya pergi. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari kendaraan yang diduga hasil curian hingga malam hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor, yakni satu unit Yamaha Mio M3 warna merah hitam, satu unit Honda Beat Street warna hitam, dan satu unit Honda Beat warna hitam. Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Sorong Kota sekitar pukul 21.00 WIT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku disebut pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk keterkaitan barang bukti dengan laporan pencurian lainnya.

Polresta Sorong Kota mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. (***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.