Hukum & KriminalMetro

Yasin Djamaludin Minta Kapolda PBD Usut Penghilangan Berkas Perkara Dengan Terlapor Labora Sitorus 13 Tahun Silam

×

Yasin Djamaludin Minta Kapolda PBD Usut Penghilangan Berkas Perkara Dengan Terlapor Labora Sitorus 13 Tahun Silam

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Yasin Djamaludin, SH, MH, Kuasa Hukum Paulus George Hung, menyoroti keseriusan penyidik Polresta Sorong dalam kasus penyerobotan tanah melibatkan Terlapor Labora Sitorus (LS) yang dilaporkan pihaknya 13 tahun lalu, dimana diduga berkas laporannya hilang secara misterius untuk melindungi terlapor.

Yasin mengungkapkan bahwa telah melaporkan Labora Sitorus terkait dugaan penyerobotan tanah pada tahun 2013.

Laporan itu resmi tercatat dalam Daftar Laporan Polisi (LP) Nomor 602/XI/2013, tertanggal 4 November 2013 dan prosesnya telah ke tahap penyelidikan, bahkan Labora Sitorus telah resmi ditetapkan sebagai ‘Tersangka’, namun mirisnya, hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai kelanjutan proses tersebut

“Sepengetahuan kami, proses penyidikan saat itu dihentikan sementara karena Labora Sitorus harus menjalani proses pidana terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, pembalakan pembohong, dan BBM ilegal, yang mana vonis pidananya telah ia jalani,” ujar Yasin, Kamis (15/10/2026).

Menurut Yasin, secara hukum, penyidikan perkara penyerobotan tanah seharusnya dilanjutkan setelah Labora Sitorus menyelesaikan masa pidananya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kasus tersebut justru “di peti es kan” tanpa dasar hukum yang jelas.

Puncaknya muncul saat gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Papua Barat Daya pada 18 Agustus 2026. Ketika ditanya mengenai perkembangan kasus, penyidik Polresta Sorong dengan enteng menjawab bahwa mereka ‘belum menemukan berkas penyelidikannya’.

Menangapi hal tersebut, Yasin melirik kesengajaan dalam menghilangkan berkas perkara tersebut.

“Maka wajar kami bertanya, apakah ada kesengajaan menghilangkan berkas perkara untuk melindungi LS? Ada dugaan kuat LP terhadap LS sengaja dihilangkan untuk memuluskan laporan balik LS terhadap Paulus George Hung, mengingat pasal dan objek yang dilaporkan sama tetap ada,” tegasnya.

Yasin menambahkan, asumsi ini semakin menguat karena jika LP terhadap LS ditindaklanjuti, hal tersebut akan menghambat proses LP yang dibuat oleh LS sendiri. Lebih jauh lagi, Yasin menyinggung adanya desas-desus atau dugaan hubungan personal antara LS dengan Kapolresta Sorong, yang menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa atau ‘kebal hukum’.

Dalam kapasitasnya sehari-hari sebagai Ketua Pengurus Cabang Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) Sorong, Yasin Djamaludin mendesak Kapolda Papua Barat Daya untuk tidak tinggal diam menyikapi permasalahan ini.

“Sebagai pemimpin, pembina, pengawas, dan pengontrol satuan di wilayah Papua Barat Daya, Kapolda seharusnya proaktif dan berpikiran tegas menertibkan penyidik yang tidak profesional dan tidak berintegritas,” desak Yasin.

Ia menekankan bahwa institusi kepolisian yang selama ini didirikan dan dihormati oleh masyarakat tidak boleh dirusak oleh kepentingan pribadi segelintir anggotanya. Masyarakat kini menantikan langkah tegas dan transparan dari jajaran Polda Papua Barat Daya untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan dalam kasus penyerobotan tanah yang telah menahun ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Sorong belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan hilangnya berkas dan dugaan ketidakprofesionalan yang dilontarkan oleh tim kuasa hukum Paulus George Hung.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.